Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Konstitusi memutus permohonan uji materi Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia tidak dapat diterima karena permohonan yang diajukan seniman bernama Alamsyah Panggabean itu tidak dapat dipahami dan kabur.
"Ketiadaan argumentasi yang memadai dari pemohon mengenai inkonstitusionalitas frasa 'secara pribadi' dalam Pasal 15 UU 39/1999, serta tidak dijelaskannya pula hubungan antara frasa tersebut dengan uraian pemohon mengenai UU 38/2007, menurut Mahkamah mengakibatkan permohonan pemohon tidak dapat dipahami," ujar Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin, yang disiarkan secara daring.
Ia menuturkan setelah mencermati permohonan itu, Mahkamah memperoleh keterangan pemohon mengajukan pengujian Pasal 15 UU Nomor 39 Tahun 1999, tetapi hal yang dipermasalahkan adalah pembentukan Kabupaten Padang Lawas sesuai Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Padang Lawas di Sumatera Utara.
Secara lebih spesifik, pemohon mempermasalahkan pengisian anggota DPRD Kabupaten Padang Lawas yang dilakukan melalui penetapan karena merupakan pengisian pertama, tanpa menjelaskan bagian mekanisme pengisian keanggotaan DPRD Kabupaten Padang Lawas yang merugikan hak konstitusionalitas pemohon.
Ada pun pemohon dalam permohonannya merasa dirugikan dengan berlakunya Pasal 15 UU HAM yang berbunyi: "Setiap orang berhak untuk memperjuangkan hak pengembangan dirinya, baik secara pribadi mau pun kolektif, untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya". Menurut Alamsyah Panggabean, pasal itu menghalangi haknya untuk tumbuh dan berkembang.
Ia mengaitkan pasal itu dengan keinginan memperolah kesempatan dan manfaat yang sama dalam pemerintahan, yakni pengisian keanggotaan DPRD Padang Lawas.
Berita Terkait
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
MK mulai menggelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 11:41 Wib
Pengajuan kasasi dan PK di MA secara elektronik diberlakukan mulai 1 Mei 2024
Minggu, 28 April 2024 13:17 Wib
Pelajaran berharga dari putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:54 Wib
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib