Jakarta (ANTARA) - Permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menyoal pembatasan mimbar akademik tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena permohonan kabur.
"Pokok permohonan pemohon kabur sehingga permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, yang disiarkan secara daring.
Permohonan yang diajukan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Brawijaya bernama Muhammad Anis Zhafran Al Anwary itu menuntut agar mahasiswa juga mendapatkan hak kebebasan mimbar akademik sebagaimana profesor dan/atau dosen.
Namun, Mahkamah mencermati pemohon menekankan mahasiswa semestinya dapat menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmunya dengan tetap berada di bawah naungan guru besar dan/atau dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah.
Untuk itu, permohonan pemohon dinilai tidak memiliki kesesuaian antara tuntutan dan alasan yang diajukan. Pemohon juga dinilai telah mengetahui terdapat ketidaksetaraan antara mahasiswa dan guru besar dan/atau dosen.
Mahkamah Konstitusi menegaskan kebebasan mimbar akademik merupakan wewenang guru besar/dosen, tetapi tidak menutup kesempatan mahasiswa untuk berpendapat di dalam forum mimbar akademik.
Hak berpendapat mahasiswa dalam sebuah mimbar akademik tetap berada di bawah naungan profesor dan/atau dosen yang memiliki otoritas dalam rumpun dan cabang ilmunya.
Sebelumnya, menurut pemohon terdapat keresahan di kalangan mahasiswa dengan maraknya pembatasan diskusi, seminar, perbincangan publik dan kegiatan sejenisnya yang melibatkan mahasiswa sebagai pembicara.
Ia menyebut tidak jarang mahasiswa mendapat intimidasi, teror, ancaman verbal maupun nonverbal karena otoritas dan kualifikasi akademik mahasiswa di bawah dosen atau guru besar.
Berita Terkait
Polri menindaklanjuti kabar polisi datangi rektor secara objektif
Rabu, 7 Februari 2024 14:10 Wib
Mahasiswa menggelar mimbar demokrasi di Makassar suarakan isu kebangsaan
Minggu, 17 Desember 2023 12:56 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel apresiasi kreatifitas WBP Lapas Parepare
Jumat, 24 Maret 2023 19:08 Wib
Dua rekan tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar ditangkap polisi
Rabu, 29 September 2021 23:18 Wib
Polisi: Tersangka pembakar mimbar Masjid Raya Makassar positif narkoba
Senin, 27 September 2021 19:26 Wib
Mahfud MD: Aparat jangan terburu-buru tetapkan pelaku pembakar mimbar masjid orang gila
Sabtu, 25 September 2021 22:20 Wib
MUI sebut pembakaran mimbar Masjid Raya Makassar sebagai ujian soliditas umat
Sabtu, 25 September 2021 21:31 Wib
Polisi berhasil tangkap pelaku pembakar mimbar Masjid Raya Makassar
Sabtu, 25 September 2021 18:31 Wib