Jakarta (ANTARA) - Satgas Narcotics International Center (NIC) Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bekerja sama dengan Bidang Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 12 kg sabu-sabu melalui jasa pengiriman dari Lagos, Nigeria.
"Pada 28 September kami mendapat informasi dari masyarakat akan diselundupkan sabu-sabu melalui jasa pengiriman kargo dari Nigeria ke Jakarta melalui Bandara Soekarno Hatta," ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Brigjen Pol Krisno H. Siregar dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.
Krisno menjelaskan pada 2 Oktober 2020 tim gabungan mengecek keberadaan paket tersebut dan menemukan dua dus besar terdiri enam bungkus serbuk kristal sabu, dikemas dalam plastik transparan dan disembunyikan dalam besi filter oli.
Pada 5 Oktober 2020 pagi, datang seseorang berinisial A mengurus dokumen pengambilan paket tersebut. Namun, yang bersangkutan urung mengambil paket. Paket tersebut kemudian diambil oleh dua orang berinisial SZ dan EF pada sore harinya.
"Yang bersangkutan tidak jadi menjemput barang tersebut. Lalu pada pukul 15.10 WIB ada informasi orang lain menjemput barang tersebut berinisial EF dan SZ. Mereka menggunakan jasa taksi online," ungkap Krisno.
Tim gabungan bekerja sama dengan Satlantas Polres Bandara lantas mengejar dan memberhentikan mobil yang ditumpangi dua orang tersebut. SZ sempat melawan dan berusaha kabur namun dapat dicegah petugas.
Krisno mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan, mereka mengakui bahwa dikendalikan oleh jaringan internasional Nigeria yang ada di Malaysia.
Keduanya kemudian bersedia menunjukkan tempat persembunyian A. Namun dalam perjalanan, SZ kembali mencoba kabur dengan melawan petugas.
"Di tengah jalan SZ melarikan diri dan berupaya melawan petugas. Kami lakukan tindakan tegas terukur yang mengakibatkan SZ meninggal dunia," ucap Krisno.
Adapun A saat ini masih buron dan terus diburu oleh tim Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
"Ancaman hukuman sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan sampai hukuman mati," ujar Krisno menegaskan.
Berita Terkait
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Polda Sulbar menangkap tiga pelaku penyalahgunaan narkoba
Kamis, 7 Maret 2024 17:02 Wib
Polres Mamuju Tengah menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba
Senin, 19 Februari 2024 21:07 Wib
Ditreskoba Polda Sulbar tangkap seorang residivis kasus narkoba
Rabu, 7 Februari 2024 19:52 Wib
Polda Sulbar membongkar jaringan pengedar narkoba lintas provinsi
Selasa, 6 Februari 2024 21:01 Wib
Polda Sulbar menangkap dua pemakai sabu di Pasangkayu
Senin, 29 Januari 2024 8:33 Wib
Polda Sulbar menangkap 10 pelaku penyalahgunaan narkoba
Rabu, 24 Januari 2024 18:43 Wib
Polda Sulbar tangkap empat pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu
Senin, 15 Januari 2024 21:06 Wib