DPO kasus narkoba Sulbar dijemput di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel
Terdakwa Herianto yang dijemput di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel hari ini, merupakan suami dari Rosalinda yang telah ditangkap terlebih dulu pada akhir pekan lalu
Mamuju (ANTARA) - Tim Kejaksaan Tinggi Provinsi Sulawesi Barat menjemput seorang buronan kasus narkoba di Kantor Balai Rehabilitasi Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Selatan, di Baddoka Kota Makassar, Rabu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, dihubungi di Mamuju, Rabu mengatakan, penjemputan buronan kasus narkoba bernama Herianto alias Riang di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Rosalinda di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/10).
"Terdakwa Herianto yang dijemput di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel hari ini, merupakan suami dari Rosalinda yang telah ditangkap terlebih dulu pada akhir pekan lalu," kata Amiruddin.
Penjemputan DPO kasus narkoba di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel tersebut lanjut Amiruddin, dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Sulbar berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Dari hasil koordinasi itulah tambah Amiruddin, diketahui bahwa Harianto yang selama empat tahun menjadi buron, berada di Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Sulsel Baddoka Kota Makassar.
"Setelah dicek ternyata memang benar DPO tersebut berada di sana (Balai Rehabilitasi BNN Sulsel) sehingga langsung dilakukan penjemputan. DPO itu selanjutnya dieksekusi ke Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara.
"Saat ini, pasangan suami istri itu telah berada di Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara, setelah sebelumnya sempat dinyatakan buron selama empat tahun," kata Amiruddin.
Pasangan suami isteri tersebut ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada 2016.
Kasus kepemilikan empat gram narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa dengan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda dan Herianto berhasil kabur dengan modus berpura-pura sakit.
Keduanya kemudian dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar hingga akhirnya, Rosalinda yang sempat berganti nama menjadi Musdalifah ditangkap di Parepare pada Sabtu (3/10) dan suaminya, Herianto juga akhirnya berhasil ditangkap di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel di Baddoka Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulbar Amiruddin, dihubungi di Mamuju, Rabu mengatakan, penjemputan buronan kasus narkoba bernama Herianto alias Riang di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel tersebut merupakan pengembangan dari penangkapan Rosalinda di Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan, pada Sabtu (3/10).
"Terdakwa Herianto yang dijemput di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel hari ini, merupakan suami dari Rosalinda yang telah ditangkap terlebih dulu pada akhir pekan lalu," kata Amiruddin.
Penjemputan DPO kasus narkoba di Balai Rehabilitasi BNN Sulsel tersebut lanjut Amiruddin, dilakukan setelah Tim Intelijen Kejati Sulbar berkoordinasi dengan penyidik Polda Sulsel dan Kejati Sulsel.
Dari hasil koordinasi itulah tambah Amiruddin, diketahui bahwa Harianto yang selama empat tahun menjadi buron, berada di Balai Rehabilitasi BNN Provinsi Sulsel Baddoka Kota Makassar.
"Setelah dicek ternyata memang benar DPO tersebut berada di sana (Balai Rehabilitasi BNN Sulsel) sehingga langsung dilakukan penjemputan. DPO itu selanjutnya dieksekusi ke Kejari Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara.
"Saat ini, pasangan suami istri itu telah berada di Mamasa untuk menjalani proses penyelesaian perkara, setelah sebelumnya sempat dinyatakan buron selama empat tahun," kata Amiruddin.
Pasangan suami isteri tersebut ditangkap kepolisian di Kabupaten Mamasa atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu, pada 2016.
Kasus kepemilikan empat gram narkotika jenis sabu-sabu dengan tersangka Rosalinda bersama suaminya itu, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Mamasa dengan dijerat pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Namun, saat pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Polewali Mandar, Rosalinda dan Herianto berhasil kabur dengan modus berpura-pura sakit.
Keduanya kemudian dimasukkan sebagai DPO Kejari Mamasa dan Kejati Sulbar hingga akhirnya, Rosalinda yang sempat berganti nama menjadi Musdalifah ditangkap di Parepare pada Sabtu (3/10) dan suaminya, Herianto juga akhirnya berhasil ditangkap di Kantor Balai Rehabilitasi BNN Sulsel di Baddoka Makassar.