Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi selama 14 hari sejak 26 Oktober hingga 8 November 2020.
Perpanjangan itu berdasarkan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020 dalam keterangan pers diterima di Jakarta, Minggu. Perpanjangan itu sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.
Perpanjangan itu otomatis berlaku jika tidak terjadi peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB transisi. Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB transisi ini dapat dihentikan.
“Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” tegas Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
PSBB transisi pertama di Jakarta dimulai sejak 12 Oktober 2020 setelah pencabutan PSBB Jakarta akibat peningkatan status penyebaran virus corona (COVID-19).
Jika melihat dari pergerakan situasi COVID-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir, penularan relatif melandai, ditandai rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9,9 persen dengan ratio test 5,8 per 1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.
Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.
Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020.
Indikator pengendalian COVID-19 dari FKM UI yang sempat menurun pada minggu lalu, yaitu dari skor 60 (18 Oktober 2020) telah membaik menjadi skor 64 (24 Oktober 2020). Nilai reproduksi efektif yang juga menjadi indikasi ada atau tidaknya penularan berada pada skor 1,05 (24 Oktober 2020), dibandingkan skor 1,06 pada 12 Oktober 2020.
Untuk mempertahankan dan mengendalikan situasi COVID-19 di DKI Jakarta, Anies mengharapkan peran serta aktif dari seluruh masyarakat dengan disiplin menerapkan perilaku 3M, yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan.
Hal ini lantaran berdasarkan hasil pengamatan perilaku 3M yang dilakukan oleh Tim FKM dari UNICEF di DKI Jakarta, sempat terjadi penurunan tren kepatuhan pada perilaku memakai masker dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 71 persen (24 Oktober 2020) dan kepatuhan menjaga jarak dari 75 persen (12 Oktober 2020) menjadi 73 persen (24 Oktober 2020. Namun, terjadi perbaikan perilaku mencuci tangan dari 39 persen (12 Oktober 2020) menjadi 43 persen (24 Oktober 2020).
Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
Berita Terkait
Presiden Jokowi : Capres-cawapres terpilih harus persiapkan diri
Rabu, 24 April 2024 12:38 Wib
Target ambisius dan transisi energi berkeadilan
Minggu, 21 April 2024 9:53 Wib
Pemerintah segera atur masa transisi perubahan Permendag barang kiriman PMI
Rabu, 17 April 2024 4:30 Wib
GM PLN UID Sulselrabar memaparkan transisi energi di hadapan mahasiswa
Kamis, 7 Maret 2024 14:25 Wib
Liga Champions - Ancelotti minta Real Madrid waspadai transisi RB Leipzig di leg kedua
Rabu, 6 Maret 2024 15:38 Wib
PLN Indonesia Power memamerkan stasiun hidrogen pertama di Indonesia
Sabtu, 17 Februari 2024 19:32 Wib
Kemendikbudristek: 504 daerah mengimplementasikan Merdeka Belajar ke-24
Selasa, 30 Januari 2024 14:48 Wib
Program transisi energi PLN didukung "green loan" Rp12 triliun
Selasa, 2 Januari 2024 10:38 Wib