Jakarta (ANTARA) - Salah satu anggota grup JKT48 berinisial A (21) melaporkan dugaan tindak asusila yang dialaminya kepada Polda Metro Jaya.
"Anggota JKT48 benar, tanggal 7 (November 2020) laporan masuk melaporkan tindakan asusila di media sosial," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mako Polda Metro Jaya, Kamis.
Yusri menjelaskan yang bersangkutan melaporkan satu akun media sosial yang mengunggah konten yang membuat A merasa tersinggung hingga perlu membawa perkara tersebut ke ranah hukum.
"Akun Instagram @kurniawan037 yang melampirkan foto dan kata-kata dengan tidak wajar," ujar Yusri.
Pelapor yang berinisial A tersebut dengan didampingi kuasa hukumnya pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada Sabtu (7/11).
Laporan tersebut kini telah diterima pihak kepolisian dan ditangani di Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor polisi Nomor: LP/6598/XI/YAN.25/2020/SPKTPMJ.
Polisi saat ini tengah mempelajari laporan dari A dan akan segera menjadwalkan pemanggilan kepada pelapor dan para saksi untuk memberikan klarifikasi.
"Laporan polisi sedang kita teliti. Karena ini naik ke penyelidikan maka kita akan panggil pelapor dan saksi-saksi serta membawa bukti-bukti yang dia bawa ke Polda Metro Jaya untuk kita minta klarifikasi," ujar Yusri.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
Ada luka tembak di kepala anggota Polresta Manado yang meninggal dunia dalam mobil
Sabtu, 27 April 2024 10:22 Wib
Polisi: Pembuatan video penistaan agama untuk mendapat endorsemen
Rabu, 24 April 2024 15:59 Wib
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
KPI laporkan Pendeta Gilbert Lumoindong ke Polda Metro Jaya
Minggu, 21 April 2024 0:55 Wib
Bareskrim Polri usut laporan pengemudi arogan mengaku adik jenderal
Kamis, 18 April 2024 10:02 Wib
Pengemudi arogan yang menggunakan pelat dinas TNI palsu telah ditangkap
Rabu, 17 April 2024 10:56 Wib
Hakim menolak gugatan praperadilan MAKI terhadap Polda terkait Firli
Jumat, 5 April 2024 14:58 Wib