Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 membeberkan beberapa cara untuk meminimalkan risiko penularan penyakit berbahaya tersebut dalam kegiatan keagamaan.
"Yang pertama ini pasti dan sudah wajib dilaksanakan yaitu melaksanakan protokol kesehatan," kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas COVID-19 dr. Dewi Nur Aisyah dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan rumah-rumah ibadah yang menyelenggarakan kegiatan keagamaan diharapkan untuk menyediakan fasilitas mencuci tangan, memberikan tanda jaga jarak dan juga mensosialisasikan pentingnya penerapan protokol kesehatan.
Kemudian, petugas di rumah ibadah tersebut juga diharapkan untuk memastikan bahwa setiap pengunjung yang datang untuk selalu memakai masker, baik ketika sedang beribadah maupun ketika berada di lingkungan rumah ibadah tersebut.
"Jadi ini juga wajib dilakukan ketika kita sedang mau melaksanakan ibadah di rumah ibadah. Maskernya wajib dipakai dan tidak boleh dilepaskan. Dan bahan maskernya juga jangan sampai tidak sesuai atau tidak punya kemampuan filtrasi sama sekali. Minimal berbahan katun tiga lapis," kata Dewi.
Selanjutnya adalah perlunya penyelenggara kegiatan ibadah untuk sering mendisinfeksi tempat-tempat yang berpotensi menjadi media penularan virus SARS-CoV-2, penyebab penyakit COVID-19, selain juga perlunya memastikan sirkulasi udara berjalan dengan baik.
"Kalau misalnya ada kegiatan seminar di gereja, itu pastikan punya waktu untuk bersih-bersih saat jeda sebelum masuk jeda kegiatan berikutnya," katanya.
Lebih lanjut, Dewi mengatakan bahwa cara berikutnya untuk mengurangi risiko penularan adalah dengan menjaga jarak, terutama di pintu kedatangan atau kepulangan dalam suatu kegiatan yang waktunya sudah ditentukan.
Risiko timbulnya kerumunan biasanya terjadi di pintu-pintu masuk dan keluar rumah ibadah yang waktu kegiatannya terbatas.
Untuk itu, Dewi mengimbau para jemaah atau jemaat untuk menyediakan waktu lebih banyak untuk datang lebih awal dan pulang lebih lambat untuk menghindari kerumunan di pintu masuk atau keluar.
Selain itu, para jemaah atau jemaat juga diwajibkan untuk membawa alat ibadah sendiri guna meminimalkan penularan COVID-19 akibat pemakaian alat ibadah oleh banyak orang.
Terakhir adalah dengan memastikan kesehatan staf atau pengunjung yang datang ke rumah ibadah, sehingga risiko penularan dapat dicegah dari awal.
Berita Terkait
Kejaksaan Agung periksa Sandra Dewi terkait kepemilikan aset
Rabu, 15 Mei 2024 14:03 Wib
Prestasi bulu tangkis putri Indonesia di Piala Uber 2024 meski tak sempurna
Minggu, 5 Mei 2024 14:54 Wib
Piala Uber 2024 - Komang Ayu bawa Indonesia capai final setelah 16 tahun menunggu
Sabtu, 4 Mei 2024 14:45 Wib
Piala Uber 2024 - Komang Ayu sempurnakan kemenangan Indonesia 5-0 atas Hong Kong
Sabtu, 27 April 2024 20:04 Wib
DPRD Sulsel anggarkan dana aspirasi Rp100 miliar untuk infrastruktur
Rabu, 24 April 2024 9:25 Wib
Sandra Dewi: Tolong lihat data yang benar
Kamis, 4 April 2024 15:02 Wib
Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi kasus timah
Kamis, 4 April 2024 10:07 Wib
Mobil-mobil mewah Sandra Dewi
Selasa, 2 April 2024 17:59 Wib