
DPRD Makassar Ajukan Ranperda Penyandang Cacat

Makassar (ANTARA News) - DPRD Kota Makassar akan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Penyandang Cacat pada 2011.
"Pada 2011 nanti kita akan mengajukan Ranperda tentang Penyandang Cacat karena Pemerintah Kota Makassar hingga saat ini belum adil dalam memberikan pelayanan publik," ujar Ketua Badan Legislasi DPRD Makassar Yusuf Gunco di Makassar, Selasa.
Ia mengatakan, usulan Ranperda itu terkait desakan sejumlah organisasi massa penyandang cacat di Makassar. Mereka menilai Pemerintah Kota Makassar belum adil dalam memberikan pelayanan publik pada penyandang cacat.
Beberapa fasilitas umum seperti rumah sakit, WC umum dan trotoar belum memperhatikan aspek pemanfaatan untuk para penyandang cacat.
Tidak hanya itu, penyandang cacat juga belum diakomodir dalam penerima seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Selain itu, Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga ternyata tidak mengakomodir seluruh kebutuhan itu.
Dengan banyaknya usulan dan pertimbangan dari Ormas Penyandang Cacat itu kemudian membuat DPRD Makassar berinisiatif untuk mengajukan Ranperda Penyandang Cacat dalam produk legislasi daerah (Prolegda) 2011.
"DPRD akan mendorong agar ranperda ini masuk dalam program prioritas. Badan Anggaran diminta untuk menganggarkan pembahasan ranperda ini sebesar Rp200 juta," pintanya.
Anggota Fraksi Demokrat Haeruddin Hafid berjanji akan mengawal Ranperda Aksesibilitas ini menjadi Perda. Ia mengakui fasilitas penyandang cacat saat ini masih sangat minim, bahkan tidak ada sama sekali.
Sebab, seluruh fasilitas tersebut justru digunakan para pedagang kaki lima (PKL) untuk berjualan. "Kami dari fraksi Demokrat akan mengawal Ranperda ini menjadi Perda agar penyandang cacat juga mendapatkan haknya sebagai warga negara Indonesia," katanya. (T.KR-MH/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
