Mamuju (ANTARA) - KPUD Kabupaten Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, memberhentikan sebanyak 30 orang anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) karena terindikasi tidak netral.
"KPU Mamuju telah memberhentikan 30 anggota KPPS yang tersebar di beberapa kecamatan yang ada di Kabupaten Mamuju," kata Ketua KPUD Kabupaten Mamuju Hamdan Dangkang, di Mamuju, Selasa.
Ia mengatakan 30 anggota KPPS yang diberhentikan itu karena dinilai tidak netral dalam pelaksanaan pilkada Mamuju 2020. "Tidak ada toleransi bagi penyelenggara Pilkada yang terbukti tidak netral, pasti diberhentikan, netralitas dan independensi penyelenggara Pilkada, harus tetap dijaga," kata dia.
Ia mengatakan 30 anggota KPPS yang telah di berhentikan, karena temuan dan dari laporan masyarakat.
"Termasuk posting-an mereka di media sosial, yang dianggap tidak netral," ujarnya.
Ia mengatakan Pilkada Kabupaten Mamuju 2020 dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan sebagai langkah untuk mengamankan proses pemungutan suara dari penularan virus Corona.
"Ini juga harus ditaati dan wajib dilaksanakan seluruh penyelenggara di semua tingkatan PPK, PPS, sampai KPPS," ujarnya.
Berita Terkait
PBNU : Ketua PWNU Jatim diberhentikan karena masalah internal
Jumat, 29 Desember 2023 7:44 Wib
Dewas : Ketua KPK menjadi tersangka harus diberhentikan sementara
Kamis, 23 November 2023 13:53 Wib
Ketua MKMK: Anwar Usman tidak bisa mengajukan banding usai diberhentikan dari Ketua MK
Rabu, 8 November 2023 2:17 Wib
Empat polisi di Makassar diberhentikan dengan tidak hormat
Selasa, 25 Juli 2023 14:10 Wib
Seorang polisi di Makassar diberhentikan tidak dengan hormat
Rabu, 15 Maret 2023 13:02 Wib
KY dan MA memutuskan Hakim MY diberhentikan dengan tidak hormat
Sabtu, 4 Februari 2023 12:17 Wib
Kadiv Humas Polri: Perwira Tinggi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden
Jumat, 26 Agustus 2022 15:11 Wib
Komisi Etik Polri beri sanksi pemberhentian tidak dengan hormat Irjen Ferdy Sambo
Jumat, 26 Agustus 2022 8:59 Wib