Jakarta (ANTARA) - Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta bersama Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI memusnahkan 1,3 ton daging babi ilegal di Rumah Pemotongn Hewan (RPH) Babi di Kapuk, Jakarta Barat, Selasa.
Daging babi ilegal yang dimusnahkan itu berasal dari hasil penertiban yang dilakukan Dinas KPKP DKI Jakarta bersama korwas PPNS Ditkrimsus Polda Metro Jaya pada dua lokasi yang berbeda, yakni penertiban 11 Desember di kawasan Pantai Indah Kapuk dan 23 Desember 2020 di Pasar Teluk Gong, Jakarta Utara.
"Ini demi menjaga kesehatan warga. Kami harapkan, tidak ada lagi daging babi ilegal yang beredar di Jakarta dan sekitarnya, selain dari RPH Babi PD Dharma Jaya," kata Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat Iwan Indriyanto.
Pemusnahan daging babi ilegal itu dilakukan dengan cara dibakar di area RPH Babi Kapuk.
Iwan menyebut daging babi ilegal yang disita dari dua lokasi penertiban berasal dari tempat pemotongan hewan tak resmi di daerah Tangerang.
Berdasarkan aturan undang-undang pangan, kata Iwan, distribusi daging babi di wilayah DKI Jakarta seharusnya melalui RPH Babi PD Dharma Jaya.
Pemusnahan daging babi ilegal tersebut dihadiri oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Suharini Ellywti dan Direktur Kesmavet Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian RI Syamsul Maarif, perwakilan PD Dharma Jaya dan pejabat Ditkrimsus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
MUI Toraja menyikapi dugaan penistaan agama anggota DPRD Sulsel
Rabu, 20 Maret 2024 20:15 Wib
TPHP Sulbar menyusun langkah strategis cegah penyebaran ASF
Selasa, 6 Februari 2024 20:23 Wib
Dinas TPHP Sulbar indetifikasi kematian ternak babi di Papalang Mamuju
Minggu, 28 Januari 2024 19:17 Wib
Karantina Mamuju gagalkan pengiriman daging babi ke Balikpapan Kaltim
Kamis, 23 November 2023 20:13 Wib
Personel TNI-Polri cegat kendaraan muat babi tak dilengkapi surat di Tana Toraja
Senin, 31 Juli 2023 0:19 Wib
Kejati Sumsel: Berkas perkara pembuat konten makan babi sudah lengkap
Jumat, 23 Juni 2023 19:33 Wib
MUI Sulsel: Umat Muslim boleh berjualan pakan babi di wilayah minoritas
Kamis, 8 Juni 2023 14:49 Wib
MUI Sulsel keluarkan fatwa penjualan daun singkong untuk pakan babi
Selasa, 6 Juni 2023 15:01 Wib