Makassar (ANTARA) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan mengeluarkan fatwa tentang penjualan daun singkong untuk pakan babi di wilayah minoritas umat muslim.
Sekjen MUI Sulsel KH Muammar Bakry di Makassar, Selasa, mengatakan beberapa pertanyaan seputar penjualan pakan ternak untuk hewan babi muncul khususnya bagi warga yang bermukim di wilayah muslim minoritas.
"Pertanyaan ini banyak dan sering masuk. Di Sulsel itu ada memang daerah yang umat muslimnya minoritas, tetapi hidup rukun. Nah, sebagian itu ada yang menggantungkan nasibnya dengan berjualan pakan babi," ujarnya.
KH Muammar Bakry mengatakan setelah beberapa waktu yang lalu Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel membahas sebuah hukum dimana beberapa masyarakat Sulsel utamanya wilayah utara menjadikan mata pencaharian menjual tanaman seperti daun ubi untuk pakan ternak babi milik umat nonmuslim.
Hukum tersebut tertuang dalam surat Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan tentang jual beli tanaman untuk pakan babi dengan Nomor 003 Tahun 2023 per tanggal 1 Juni 2023 dengan ketetapan.
Dalam surat tersebut, Komisi fatwa MUI Sulsel setelah menimbang dan mengingat yang berdasar pada dalil-dalil yang ada, baik dari Alquran, hadis, pendapat para ulama, maupun kaidah-kaidah dan hukum fiqih.
Selain itu, pendapat saran dan masukan yang berkembang dalam diskusi publik MUI Kabupaten Tana Toraja, Sulsel dan Kabupaten Mamasa, Sulbar juga menjadi pertimbangan.
"Yang terakhir adalah melihat pada masyarakat minoritas muslim adalah bagian integral yang tidak terpisahkan dari masyarakat muslim secara umum, sehingga umat Islam yang tinggal di daerah minoritas tersebut membutuhkan hukum fiqih yang khusus yang dapat memberikan solusi dalam kehidupan beragama," katanya.
Dengan dasar pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, MUI Sulsel melalui komisi fatwa memutuskan dan menetapkan bahwa menjual tanaman/sebagian tanaman untuk pakan babi di daerah minoritas muslim adalah mubah (dibolehkan).
Hal tersebut demi tercapainya maslahat yang jelas yaitu untuk membantu perekonomian para petani dalam rangka memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Ketentuan hukum ini hanya diperuntukkan kepada kaum muslimin yang tinggal di daerah minoritas. Jika seandainya bisa dihindari untuk tidak menjual tanaman seperti daun ubi kepada peternak babi tersebut, maka itu jauh lebih utama.
Ketentuan hukum yang telah dikeluarkan oleh MUI Sulsel komisi fatwa ini dibuat dan ditetapkan di Makassar pada tanggal 1 Juni 2023 atau 12 Dzulqaidah 1443 H, dimana dalam penetapan ini telah disetujui dan ditandatangani oleh Ketua Umum MUI bersama Sekretaris Umum dan juga Ketua Komisi dan Sekretaris Komisi fatwa MUI Sulsel.
Berita Terkait
Bawaslu Makassar jamin perlindungan sosial bagi 2.225 Panwas Pilkada
Sabtu, 16 November 2024 19:04 Wib
Pj Gubernur berharap kontingen Sulsel jaga marwah di Popnas 2024
Sabtu, 16 November 2024 18:42 Wib
Pemprov Sulsel meraih zona hijau kepatuhan pelayanan publik
Sabtu, 16 November 2024 13:14 Wib
Diskominfo SP Sulsel dan BSSN perkuat literasi cyber security
Sabtu, 16 November 2024 11:34 Wib
Danlanud Hasanuddin tinjau Dapur Sehat guna mendukung program pemerintah
Jumat, 15 November 2024 23:49 Wib
Pemprov Sulsel kini punya Pergub Penanggulangan TBC
Jumat, 15 November 2024 21:56 Wib
Penjabat Gubernur Sulsel paparkan RPJPN menuju Indonesia Emas 2045
Jumat, 15 November 2024 20:57 Wib
Pj Gubernur Sulsel serahkan penghargaan pada peringatan HKN ke-60
Jumat, 15 November 2024 20:56 Wib