Kupang (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur tengah menunggu izin Menteri Dalam Negeri untuk menahan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dulla, yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah seluas 30 Hektare di Labuan Bajo.
Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Yulianto kepada wartawan di Kupang, Kamis malam, menyatakan permohonan izin kepada Menteri Dalam Negeri itu telah dilakukan melalui Kejaksaan Agung.
"Kami yakin izin tidak lama sehingga proses hukum selanjutnya berlangsung secara cepat," katanya.
Menurut dia, Dulla telah ditetapkan sebagai tersangka namun belum ditahan Kejaksaan Tinggi NTT karena mereka belum memiliki izin menahan dia.
"Kami pastikan melakukan penahanan apabila sudah ada izin, karena proses pengajuan izin sudah bisa dilakukan secara elektronik sehingga proses pengajuan izin menjadi lebih cepat," katanya.
Ia juga mengatakan, Kejaksaan Tinggi NTT juga telah mengajukan permohonan kepada imigrasi untuk mencekal Dulla untuk tidak berpergian keluar daerah setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Kejaksaan NTT telah menahan 13 dari 16 orang tersangka dalam kasus penjualan aset tanah milik pemerintah Kabupaten Manggarai Barat yang merugikan negara sebesar Rp1,3 triliun.
Berita Terkait
Polda Metro Jaya ungkap kasus mayat di dalam koper
Jumat, 3 Mei 2024 13:01 Wib
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
Atletico Madrid dihukum penutupan sebagian stadion karena kasus pelecehan rasial
Rabu, 1 Mei 2024 10:06 Wib
Polisi menangkap artis Rio Reifan atas kasus penyalahgunaan narkotika
Minggu, 28 April 2024 17:48 Wib
Mencermati janji polisi menuntaskan kasus Firli Bahuri
Minggu, 28 April 2024 13:18 Wib
Tekad Kejaksaan Agung tuntaskan kasus megakorupsi PT Timah
Minggu, 28 April 2024 11:21 Wib
KPK menetapkan dua tersangka baru kasus dugaan korupsi di PT Amarta Karya
Sabtu, 27 April 2024 10:19 Wib
Polresta Bulukumba memusnahkan barang bukti sabu dari 7 kasus
Jumat, 26 April 2024 16:57 Wib