Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fathan Subchi menyatakan, pihaknya mendorong BUMN bidang penjaminan yaitu PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo) dan PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), untuk fokus membantu kinerja UMKM nasional.
Fathan Subchi dalam rilis, Jumat, mengingatkan bahwa sektor UMKM selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi nasional.
Ia mengemukakan, setidaknya terdapat lebih dari 64 juta unit usaha menengah, kecil dan mikro yang memberi kontribusi terhadap 97 persen tenaga kerja dan 60 persen produk domestik bruto (PDB).
"Komisi XI juga mendorong Jamkrindo dan Askrindo agar berkomitmen untuk menjaga kinerjanya sehingga dapat berperan dalam pemulihan ekonomi nasional dan membantu UMKM selama pandemi," paparnya.
Pelaksanaan penjaminan Jamkrindo dan Askrindo untuk pemulihan ekonomi nasional, ujar Fathan, juga harus memperhatikan ketentuan undang-undang yakni UU 1/2016 tentang penjaminan.
Jamkrindo dan Askrindo, menurut dia, juga perlu berkomitmen untuk menerapkan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan benar serta mengelola penempatan investasi dengan memperhatikan manajemen risiko dan prinsip kehati-hatian.
PT Jamkrindo bersama anak usahanya, Jamkrindo Syariah, telah melakukan penjaminan terhadap 564.823 debitur Kredit Modal Kerja (KMK) Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Direktur Utama Jamkrindo Putrama Wahju Setyawan dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin (25/1), mengatakan perusahaan telah merealisasikan penjaminan PEN sebesar RP9,34 triliun dengan rincian Jamkrindo sebesar Rp6,70 triliun dan Jamkrindo Syariah Sebesar Rp2,64 triliun.
"Sampai saat Jamkrindo telah bekerja sama dengan berbagai kalangan perbankan untuk mendorong agar program tersebut bisa berjalan dengan sukses," katanya.
Adapun tujuan pemberian kredit modal kerja ialah untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi para pelaku usaha, khususnya para pelaku UMKM.
Putrama mengatakan program penjaminan KMK dalam rangka PEN sangat dibutuhkan untuk menambah kepercayaan diri perbankan dalam menyalurkan kredit modal kerja.
Skema penjaminan KMK UMKM diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan 71/2020, yang dalam pelaksanaannya pemerintah menugaskan Jamkrindo dan Askrindo - anggota dari holding Indonesia Financial Group - untuk melaksanakan penjaminan Program PEN, dengan tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan negara, serta kesinambungan fiskal.