Makassar (ANTARA) - Jika mendengar istilah "Duet Maut", kita mungkin langsung memfokuskan fikiran kepada sebuah petunjuk konser musik yang menampilkan kolaborasi antara dua orang musisi dalam satu panggung.
Duet maut di dunia industri musik, juga tidak memiliki batasan genre atau aliran musik untuk satu jenis saja. Sebab duet maut dalam perkembangannya justru mampu dimunculkan dari beragam jenis musik seperti dangdut, pop bahkan hingga musik rock yang umumnya bergabung dalam sebuah band.
Namun demikian, masyarakat pada umumnya terlihat lebih familiar dengan duet maut yang menampilkan para penyanyi dangdut papan atas yang dilakukan baik secara on air ataupun off air.
Hal itu bisa dilihat dari gencarnya program acara yang menghadirkan duet maut dari para penyanyi dangdut papan atas di Indonesia.
Beberapa musisi atau penyanyi yang rutin kita lihat diduetkan dalam sebuah panggung dalam program acara televisi, salah satunya H Rhoma Irama bersama grup Sonetanya.
Tidak hanya berduet dengan penyanyi seusianya, Bang Haji juga tidak sedikit diduetkan dengan para pendatang baru termasuk pula dari penyanyi hasil pencaharian bakat.
Selain dari bidang musik, duet maut juga biasa kita dengar saat-saat menjelang atau masa kampanye di pilkada. Beberapa spanduk juga ikut menghiasai dengan menggunakan slogan tersebut, lengkap dengan foto kedua pasangan calon.
Tidak ada jaminan apakah para calon itu memang merupakan duet maut untuk kesejahteraan masyarakat atau kah hanya sebatas slogan dalam upaya menarik perhatian pemilih.
Sementara untuk bidang hukum, mungkin tidaklah berlebihan jika kita memproklamirkan istilah duet maut antara Pemerintah Provinsi (Pemprov) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam upaya penanganan korupsi di daerah itu.
Bahkan duet maut yang terjadi sejak era kepemimpinan Gubernur Sulsel HM Nurdin Abdullah dan Wakil Gubernur Andi Sudirman Sulaiman, telah memberikan dampak yang begitu besar.
Duet keduanya bahkan telah menyelamatkan keuangan daerah selama 2019 senilai Rp6,9 triliun. Ini merupakan hasil koordinasi dan evaluasi perencanaan dan penganggaran daerah serta pengadaan barang dan jasa.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan upaya-upaya yang dilakukan diantaranya dengan mendorong penghematan anggaran daerah dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ), implementasi tax clearance atau surat keterangan fiskal (SKF) yang terintegrasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Selanjutnya penagihan tunggakan pajak dan retribusi, penertiban aset terkait dengan pendanaan, personel, prasarana, dan dokumen (P3D), penertiban aset daerah-daerah pemekaran, rekonsiliasi aset daerah dengan beberapa kementerian hingga penyelesaian aset bermasalah.
Terkait dengan penertiban aset daerah-daerah pemekaran, KPK mendampingi proses serah terima aset antara Kabupaten Luwu dan Kota Palopo. Tercatat ada 79 aset senilai Rp42,9 miliar.
Terkait dengan penyelesaian aset bermasalah, KPK juga mendampingi Pemprov Sulsel dan Pemkot Makassar berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Adapun aset-aset bermasalah yang diselesaikan diantaranya Stadion Mattoanging, Stadion Barombong, Instalasi Kebun dan Benih (IKB) Sereang dan IKB Jampue. Sementara aset di Pemkot Makassar adalah Pulau Lae-Lae, Pulau Samalona, Pasar Terong, dan Terminal Daya dengan total Rp1,5 triliun.
Di bawah kepemimpinan Prof HM Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel juga amankan aset milik negara yang ditertibkan lewat kolaborasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Tinggi (Kejati), Pemkot Makassar dan Pemprov Sulsel yakni Pulau Kayangan Makassar.
"Secara pengelolaan, Pulau Kayangan ini sudah berpindah-pindah tangan. Oleh Korwil 8 KPK bersama Pak Kajati dan tim, kita semua ingin memperjelas status ini. Tadi sudah negosiasi dengan pengelola, sudah ada kata sepakat, akan diserahkan sebagai aset negara," jelasnya.
Mengenai pengelolaan Pulau Kayangan selanjutnya, akan dibicarakan pasca proses penyerahan dari pengelola ke Pemkot Makassar selesai.
"Makanya, itu kita duduk bersama dalam rangka pulau ini diarahkan untuk apa, nanti itu hal lain yang akan kita bicarakan, yang pasti pertama penyerahan dulu, saya kira itu yang paling penting," ucapnya.
Pengelola Pulau Kayangan, Reza Ali, mengaku tidak ada yang sulit untuk berbicara soal pengelolaan maupun penyerahan, sebab semua pasti ada solusinya.
"Selalu ada jalan, selalu ada solusi. Sebelum saya, dikelola orang dari Singapura," ujar Reza Ali.
Sekdaprov Sulsel Abdul Hayat Gani mengatakan Pemprov terus berupaya mengoptimalkan seluruh asetnya agar bisa menjadi sumber pendapatan daerah. Selain itu, juga dilakukan berbagai upaya untuk memperkuat manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Optimalisasi aset dilakukan agar aset-aset tersebut tidak tidur, dan bisa jadi sumber pendapatan,” kata Hayat, saat mengikuti rapat koordinasi Monitoring Control for Prevention (MCP) 2021 Satgas KPK Wilayah Sulsel.
Gubernur selalu berharap agar ke depan pajak kendaraan bermotor tidak menjadi satu-satunya sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tapi, optimalisasi asetlah yang menjadi harapan untuk kesejahteraan masyarakat Sulsel.
Sehingga Sekretaris Daerah, Inspektorat Kabupaten Kota, dibutuhkan untuk mengawal dan menyelamatkan aset daerah, APBN/APBD, untuk kepentingan bangsa dan negara, dan untuk kepentingan rakyat.
Selain itu, yang menjadi penekanan adalah bagaimana mengatur dengan baik pengadaan barang dan jasa, perencanaan dan penganggaran APBD, tata kelola dana desa, serta kapabilitas APIP yang harus dipastikan.
Kemudian, pelayanan terpadu satu pintu, dan optimalisasi Pendapatan daerah. “Inilah yang menjadi fokus yang diprogramkan oleh MCP, yang merupakan alat kontrol nantinya untuk memudahkan pengawasan kita semua,” imbuhnya.
Wajin kolaborasi KPK
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan diwajibkan berkolaborasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Inspektorat dan Korsupgah KPK sebelum menjalankan program-program besar di tahun ini.
"OPD sebelum bergerak kami libatkan APIP, BPKP, untuk memberikan arahan. Direvisi supaya dari awal kami sudah tahu," kata Gubernur Sulawesi Selatan HM Nurdin Abdullah.
Selain kegiatan koordinasi dan supervisi pencegahan (Korsupgah) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nurdin Abdullah juga berharap OPD lingkup Pemprov Sulsel melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Kejati.
Pemprov serahkan pengawasan betul-betul kepada ahlinya sehingga memberikan kesempatan kepada Korsupgah KPK sebagai konsultan pengawas.
Dampak dari pekerjaan jalan maupun gedung tanpa pengawasan ketat, menurut dia, tidak bisa dinikmati dengan baik oleh masyarakat, karena pekerjaan asal-asalan dan hampir pasti tidak sampai satu tahun sudah rusak.
Contoh banyak mengaspal jalan tapi belum cukup satu tahun rusak, dan tidak bisa dinikmati oleh masyarakat dengan baik. Yang diinginkan itu bagaimana sudah dimanfaatkan puluhan tahun namun jalan tidak ada kerusakan.
Dorong peringkat MCM
Provinsi Sulawesi Selatan menempati posisi 13 secara nasional dalam penilaian Monitoring Center of Prevention (MCP) program koordinasi dan supervisi pencegahan (korsupgah) KPK hingga Oktober 2020.
Supervisi MCP Sulsel Friesmount Wongso mengatakan MCP terfokus dalam delapan area capaian diantaranya tata kelola dana desa, penganggaran APBD, perencanaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), APIP, manajemen ASN hingga manajemen aset daerah
Untuk capaian OPD dalam optimalisasi pajak daerah dengan skor 30,5 persen, masih kecil. Sementara untuk capaian lainnya, kata dia, untuk intervensi perencanaan 68,55 persen, PTSP (62,27 persen), APIP (51,7 persen), manajemen ASN (66,28 persen) dan manajemen aset dengan 34, 2 persen.
KPK mengadakan MCP ini gunanya untuk perbaiki sistem pemerintahan yang baik dan bersih dengan sistem.
MCP ini sifatnya formil yakni bisa dibuat sendiri di laporkan hingga bisa dipenuhi sesuai data yang artinya perlu dicek secara langsung apakah laporan MCP sesuai atau tidak
"Saat kunjungan (monitoring)pada masa pandemi agak terbatas. Namun jika MCP tidak sesuai, maka kita akan sesuaikan," jelasnya.
Diserahkan ke APH
Gubernur Sulawesi Selatan Prof HM Nurdin Abdullah menegaskan, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemprov Sulsel yang dianggap membandel diserahkan langsung ke Aparatur Penegak Hukum (APH) untuk diproses sesuai aturan yang berlaku.
Menurut dia, kenapa harus diserahkan kepada APH yang dianggap bandel, supaya mendapatkan ganjaran atas perbuatannya.
Bahkan, kata Nurdin, APIP sudah sangat ramah dengan memberikan waktu kepada OPD untuk melakukan pengembalian.
Hal itu harus diakukan supaya ada efek jera, jangan dianggap enteng hal yang seperti itu. Sebenarnya sudah sangat arif APIP memberi peringatan ada sekian besar yang harus melakukan pengembalian, mungkin sesuai dengan yang harus digantikan.
Berita Terkait
Menag Nasaruddin Umar melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK
Selasa, 26 November 2024 13:21 Wib
KPK menepis isu muatan politik dalam OTT Gubenur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 15:03 Wib
Mendagri Tito Karnavian tunjuk Rosjonsyah sebagai Plt Gubernur Bengkulu
Senin, 25 November 2024 13:20 Wib
KPK tetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah sebagai tersangka dugaan korupsi
Senin, 25 November 2024 6:58 Wib
KPK membawa Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah ke Jakarta
Minggu, 24 November 2024 16:18 Wib
KPK amakan delapan pejabat Pemprov Bengkulu dalam OTT
Minggu, 24 November 2024 16:14 Wib
Tujuh orang di Bengkulu terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi
Minggu, 24 November 2024 8:48 Wib
Profil dan rekam jejak 5 anggota Dewan Pengawas KPK 2024--2029
Jumat, 22 November 2024 9:56 Wib