Jakarta (ANTARA) - Himsataki, organisasi penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) keluar negeri, menyatakan siap menempatkan 50.000 pekerja ke Arab Saudi sesuai kuota yang diterima dan saat ini menunggu surat penetapan Kemenaker.
Ketua Himsataki Tegap Herjadmo didampingi Pembina Organisasi Hasan Bajamal dan Yunus Yamani di Jakarta, Sabtu, mengatakan kuota 50.000 itu untuk penempatan setahun yang diberikan ke Kadin lalu menugaskan Himsataki untuk melaksanakannya.
"Kami sudah memenuhi semua persyaratan untuk penempatan satu kanal yang dirancang Kemenaker," ujar Tegap.
Tidak hanya itu, dia juga menyampaikan antusiasme mitra di Saudi untuk menerima calon pekerja migran yang akan ditempatkan.
"Hanya saja, saya mengingatkan mitra Saudi untuk turut mengembangkan sistem pelatihan agar pekerja migran yang ditempatkan benar-benar berkualitas dan memenuhi syarat."
Sementara Pembina Himsataki Hasan Bajamal mengatakan penempatan dan perlindungan pekerja migran harus dikelola secara profesional, transparan dan terbuka.
"Jangan ada monopoli dan mengunci peluang dengan merekayasa aturan. Rambu-rambunya hendaknya aturan yang disepakati, sehingga siapa saja yang memenuhi syarat dan mampu boleh menempatkkan. Yang tidak, dikenakan sanksi hingga pencabutan izin."
Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 291 Tahun 2018 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Satu Kanal ke Arab Saudi membuka peluang penempatan pekerja migran ke Saudi untuk jabatan asisten rumah tangga, perawat bayi, perawat orang tua, perawat anak, jurumasak keluarga dan sopir.
Perusahaan penempatan tidak diperkenankan membebankan biaya apapun ke calon pekerja migran untuk bisa bekerja di Saudi.
Kemenaker juga sudah menetapkan 55 perusahaan dan Himsataki sudah mengajukan nama-nama perusahaan anggotanya untuk ditetapkan (direkomendasikan) untuk menempatkan 50.000 pekerja migran tersebut.
Tegap menyatakan 50.000 itu adalah kuota yang berbeda yang diberikan Kemenaker ke Kadin.
Berita Terkait
BNI bagikan 350 paket bahan pokok kepada pekerja kebersihan di Palopo
Minggu, 7 April 2024 2:15 Wib
Serikat pekerja Vietnam meminta kenaikan tunjangan melahirkan
Senin, 1 April 2024 13:20 Wib
Sulbar siapkan regulasi jasa konstruksi untuk keselamatan pekerja
Jumat, 29 Maret 2024 18:44 Wib
Perjalanan mengantar Derfi pulang ke Desa Bakuin NTT
Rabu, 27 Maret 2024 14:35 Wib
Pemkot Makassar daftarkan 35 ribu pekerja rentan jadi peserta BPJAMSOSTEK
Selasa, 5 Maret 2024 20:09 Wib
Disnaker Sulbar memaksimalkan perlindungan bagi pekerja perempuan
Jumat, 1 Maret 2024 16:23 Wib
SPPI Bersatu SPJM minta pekerja jaga harmonisasi
Minggu, 25 Februari 2024 10:34 Wib
K3 bukan hanya sebagai pelengkap kegiatan operasional pelabuhan
Senin, 12 Februari 2024 19:58 Wib