Jakarta (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendukung upaya lembaga yudikatif dan kementerian atau lembaga terkait untuk menafsirkan beberapa pasal di Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 atau lebih dikenal sebagai UU ITE.
"Kominfo mendukung Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan dan kementerian atau lembaga terkait dalam membuat pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny dalam keterangan pers, dikutip Rabu.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 merupakan perubahan untuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
UU ITE, dikatakan Johnny, membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika dan produktif.
Untuk itu, menurut Johnny, oemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ITE menerapkan prinsip keadilan.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Johhny.
Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ITE yang masih dianggap sebagai "pasal karet", namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.
"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) UU ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.
UU ITE pernah direvisi pada 2016 lalu merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi.
"Upaya-upaya di atas terus dilakukan dan dioptimalkan oleh Pemerintah. Namun, jika dalam perjalanannya tetap tidak dapat memberikan rasa keadilan, maka kemungkinan revisi UU ITE juga terbuka, kami mendukung sesuai arahan Bapak Presiden," kata Johnny.
Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten dan menjamin rasa keadilan rakyat.
Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden Jokowi menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU ITE, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak.
Berita Terkait
Menkominfo: Starlink uji coba di IKN mulai Mei 2024
Selasa, 16 April 2024 13:38 Wib
Menkominfo mengonfirmasi CEO Apple ke Indonesia pada 17 April 2024
Selasa, 16 April 2024 13:26 Wib
Menkominfo berjanji segera tindaklanjuti Perpres "Publisher Rights"
Rabu, 21 Februari 2024 12:58 Wib
Menkominfo : Persiapan implementasi Digital ID tuntas Februari 2024
Rabu, 14 Februari 2024 15:38 Wib
Menkominfo mengajak masyarakat cari info pemilu lewat Pemiludamaipedia
Selasa, 6 Februari 2024 10:48 Wib
Menkominfo menegaskan bansos El Nino tidak terkait kampanye Pemilu 2024
Selasa, 6 Februari 2024 5:54 Wib
Menkominfo menargetkan Indonesia lompati 30 kali kecepatan internet
Jumat, 2 Februari 2024 1:18 Wib
MenPANRB dan MenKominfo bahas percepatan pembangunan portal nasional
Kamis, 4 Januari 2024 10:16 Wib