Makassar (ANTARA) - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Makassar Raya telah merampungkan pembahasan sebelum disahkan menjadi perda.
Ketua Pansus Ranperda Perumda Pasar Makassar Raya Kasrudi di Makassar, Senin, mengatakan, Ranperda yang diajukan sejak 2020 itu akan segera ditetapkan setelah pembahasan pasal demi pasalnya telah dirampungkan.
"Pembahasan akhir ini juga sebagai finalisasi penyusunan perubahan status terhadap perusahaan daerah milik Pemkot Makassar. Dengan perubahan ini diharapkan terjadi peningkatan pendapatan dan pelayanan," ujarnya.
Ia mengatakan, dengan peralihan status dari perusda menjadi perumda, maka Pasar Makassar Raya sebagai BUMD akan memiliki status hukum lebih baik dan memudahkan untuk berinovasi.
Politisi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Makassar itu menyatakan, perubahan status itu harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula.
"Kita berharap peralihan ini nantinya dianggap lebih baik dari sisi hukum maupun inovasi, sehingga harus dibarengi dengan pelayanan dan pendapatan yang lebih baik pula," katanya.
Wakil Ketua Pansus Saharuddin Said menambahkan, setelah pengesahan itu, dirinya berharap PD Pasar betul-betul membawa perubahan menjadi pasar yang nyaman dan pengelolaan manajemen jadi lebih baik.
"Keputusan ini nantinya akan kami laporkan ke Pemkot Makassar dan diserahkan ke Pemrov Sulsel untuk mendapat asistensi hingga perda ini bisa segera kita paripurnakan," terangnya.
Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya Basdir mengaku, peralihan tersebut menjadi momentum agar perusahaan yang dipimpinnya bisa lebih baik.
"Tentu kita berharap ini segera disahkan, kalau ini sudah berjalan memungkinkan PD Pasar untuk lebih mengembangkan usaha. Kemudian dengan landasan perda baru ini kita juga akan meninjau ulang perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga. Karena selama ini tidak ada yang menguntungkan," kata dia.
"Pembenahan akan dilakukan dari sisi kepegawaian setelah perda itu diasistensi. Intinya kalau perda ini diberlakukan PD Pasar bisa lebih berkembang. Baik dari segi usaha maupun manajemen. Tentu juga untuk PAD Kota Makassar," Basdir menambahkan.
Berita Terkait
Perumda Pasar dan Kejari Makassar lanjutkan kerja sama perdata dan TUN
Jumat, 3 Mei 2024 21:35 Wib
Pemprov Sulsel ajukan ranperda tentang perubahan Perusda Agribisnis
Rabu, 20 Maret 2024 21:50 Wib
Harga ayam potong dan telur melonjak jelang Ramadhan 1445 H
Minggu, 10 Maret 2024 20:42 Wib
Perumda Pasar mengapresiasi kinerja tim raih penghargaan Adipura
Senin, 4 Maret 2024 14:35 Wib
Disperindag Mamuju studi tiru ke Perumda Pasar Makassar Raya
Kamis, 16 November 2023 16:25 Wib
Produksi air bersih Perumda Tirta Jeneberang alami penurunan hingga 40 persen
Rabu, 25 Oktober 2023 0:48 Wib
Disdag dan Perumda Pasar Makassar pantau harga sembako jelang Maulid
Selasa, 26 September 2023 22:36 Wib
Dirut Perumda Pasar: Penilaian Kota Sehat 2023 di Makassar memasuki tahap akhir
Minggu, 24 September 2023 0:02 Wib