Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI akan membuat sebuah pusat data lagu dan/atau musik, sebagai upaya untuk mengoptimalkan penarikan dan pendistribusian royalti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Kemenkumham Freddy Harris menyampaikan bahwa sebelumnya pemerintah melalui kementeriannya berencana untuk membuat pusat data bertajuk Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) ini pada tahun 2020. Namun, karena adanya pandemi COVID-19, rencana tersebut harus ditunda.
"Kami ingin membangun data center komperhensif, tapi karena COVID, tidak jadi dibangun di 2020. Rencananya, data center dibangun pada 2020, sehingga nanti di 2021 sistem data lagu hingga sistem royaltinya ada," ujar Freddy dalam jumpa pers daring yang digelar pada Jumat.
Lebih lanjut, Freddy menjelaskan bahwa Pusat Data Lagu Dan/Atau Musik ini nantinya berasal dari e-Hak Cipta yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham.
Pusat data tersebut dapat diakses oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), Pencipta, Pemegang Hak Cipta, Pemilik Hak Terkait, dan Pengguna Secara Komersial.
Kemudian LMKN akan mengelola royalti berdasarkan data yang telah terintegrasi antara Pusat data musik dan/lagu milik DJKI dengan Sistem Informasi Lagu/Musik (SILM) yang dikelola oleh LMKN.
"Artinya, pusat data ini untuk menyajikan data mengenai siapa penciptanya, penyanyinya siapa, produser rekamannya siapa," kata Freddy.
Ia juga menambahkan bahwa pusat data ini juga dapat dimanfaatkan oleh pengguna lagu/musik komersial untuk mengetahui kebenaran dari kepemilikan hak cipta lagu dan/atau musik yang digunakannya.
Sementara itu, sebelumnya pada 30 Maret 2021 Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 terkait Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP ini hadir untuk mengoptimalkan fungsi pengelolaan royalti hak cipta atas pemanfaatan ciptaan dan produk hak terkait di bidang lagu dan/atau musik, serta mempertegas Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/Atau Musik tentang bentuk penggunaan layanan publik bersifat komersial dalam bentuk analog dan digital.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel memastikan 56 TPS PSU tidak bermasalah
Rabu, 21 Februari 2024 22:43 Wib
Hari ke-56, capres-cawapres memulai kampanye terbuka
Selasa, 23 Januari 2024 7:44 Wib
FKG UMI Makassar : 56,3 persen masyarakat Sulsel miliki kebiasaan minum manis
Rabu, 8 November 2023 19:05 Wib
BPS: Nilai Tukar Petani Sulsel naik 0,56 persen pada Agustus 2023
Jumat, 1 September 2023 22:18 Wib
Rektor UMI melepas 56 mahasiswa program PMM MBKM
Kamis, 10 Agustus 2023 0:15 Wib
Presiden Jokowi mengingatkan kembali tekad ASEAN yang damai-stabil 56 tahun silam
Selasa, 8 Agustus 2023 11:37 Wib
Jumlah haji asal Embarkasi Makassar wafat di Arab Saudi sebanyak 56 orang
Sabtu, 5 Agustus 2023 1:06 Wib
Dokter: Pasien diabetes melitus meningkat sebesar 56 persen secara global
Jumat, 7 Juli 2023 15:09 Wib