Jakarta (ANTARA) - Satu terduga teroris yang ditangkap di Kota Bogor, Jawa Barat KWD (30) diketahui memiliki peran sebagai penyedia bahan-bahan kimia yang digunakan anggota teroris Jaringan Ansharud Daulah (JAD) merakit bom atau bahan peledak.
"Tersangka merupakan bagian dari kelompok JAD, di mana keterlibatannya sebagai penyuplai bahan-bahan kimia yang digunakan untuk bahan peledak atau bom kepada para teroris yang sudah ditangkap," kata Kepala Biro Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.
Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap KDW di rumahnya di Gandaria, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (14/6) lalu.
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita barang bukti berupa aneka macam bahan kimia, seperti dekstran, magnesium sulfate, sodium borat, HCL, belerang, dan bahan kimia lain. Total ada 47 barang bukti yang diamankan.
KDW, kata Ramadhan, telah menyuplai bahan-bahan kimia untuk pembuatan bom atau bahan peledak bagi para pelalu teroris yang telah ditangkap Tim Densus 88 Antiteror Polri.
Sedikitnya, ada empat pelaku teroris yang mendapat suplai bahan kimia untuk pembuatan bom, seperti PHP, pelaku teror yang ditangkap Februari 2016, WB pelaku teror ditangkap Oktober 2019, dan WHK yang merupakan pelaku teror yang ditangkap 8 Mei 2021.
"WHK bersama KDW telah melakukan 'sharing' informasi tata cara membuat bahan kimia sebagai bahan peledak," kata Ramadhan.
Selanjutnya, ZA ditangkap 29 Maret 2021 jaringan JAD juga, di mana tanggal 4 Januari 2021, tersangka KDW sudah menjual bahan kimia kepada ZA.
Peran lain KDW diungkapkan Ramadhan adalah menjadi admin dari akun media sosial yang menyebarkan informasi tentang 'jihad' serta konten-konten daulah yang mengajarkan tata cara merakit bahan peledak.
"Di rumah tersangka ditemukan buku-buku yang mengajarkan cara merakit bahan peledak, serta ajaran-ajaran penyimpangan," ujar Ramadhan.
Kini, KDW telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme, dan dilakukan penahanan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Terorisme.
Berita Terkait
Wali Kota Makassar menerima penghargaan penyelenggara pemda terbaik
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Diskominfo Kota Makassar dorong pembentukan KIM promosikan Lorong Wisata
Jumat, 26 April 2024 17:55 Wib
HIzbullah serang kota Margaliot dan Israel balas serangan
Rabu, 24 April 2024 16:03 Wib
IKN menghadirkan transportasi pintar, dari mobilitas otonom hingga drone
Rabu, 24 April 2024 15:57 Wib
Danny Pomanto dipanggil DPP PDI-P untuk maju Pilkada Sulsel 2024
Selasa, 23 April 2024 17:27 Wib
Wali Kota Makassar menyikapi dugaan penganiayaan siswa SMPN 55 Barombong
Selasa, 23 April 2024 17:26 Wib
Sesi pembelajaran operasi SAR di Makassar
Selasa, 23 April 2024 13:38 Wib
700 peserta ikut karnaval memperingati Hari Kebudayaan Kota Makassar
Selasa, 23 April 2024 6:42 Wib