Semarang (ANTARA) - Pakar hukum Universitas Borobudur (Unbor) Jakarta Faisal Santiago memandang perlu memasukkan ketentuan pemidanaan polisi yang salah tangkap ke dalam Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP).
"Harus ada aturan tersebut agar penegak hukum kepolisian tidak bisa sembarang dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Prof. Dr. H. Faisal Santiago, S.H., M.H. menjawab pertanyaan ANTARA, di Semarang, Selasa pagi.
Guru Besar Hukum Unbor Faisal Santiago mengemukakan hal itu ketika merespons Pasal 282 dan Pasal 515 RUU KUHP terkait dengan pemidanaan terhadap advokat yang curang dalam menjalankan pekerjaannya.
Pasal-pasal tersebut juga sempat dipertanyakan oleh pakar hukum dari Unissula Semarang Dr. Jawade Hafidz, S.H., M.H. karena ancaman pidana hanya berlaku terhadap advokat yang notabene penegak hukum.
Prof. Faisal Santiago sependapat dengan Jawade Hafidz bahwa ketentuan pemidanaan juga berlaku terhadap penegak hukum kepolisian agar lebih berhati-hati sebelum menangkap orang atas dugaan melakukan tindak pidana.
"Penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, harus profesional ketika menjalankan tugasnya. Polisi jangan semena-mena menangkap seseorang tanpa bukti lengkap," kata Prof. Faisal.
Ia lantas mengusulkan ada ketentuan itu di dalam RUU KUHP yang terdiri atas 36 bab dan 628 pasal, agar penegak hukum kepolisian lebih profesional dalam menjalankan tugas dan wewenang, sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16.
Dengan demikian, kata Prof. Faisal, polisi yang salah tangkap ada sanksinya, baik secara hukuman maupun etika profesi.
Terkait dengan etika profesi dan penyidikan sudah diatur di dalam Peraturan Kapolri Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
Berita Terkait
Kanwil Kemenkumham Sulbar sosialisasikan KUHP baru kepada narapidana
Selasa, 29 Agustus 2023 11:33 Wib
Kemenkumham menggelar penyuluhan KUHP demi penguatan kualitas hukum RI
Rabu, 2 Agustus 2023 13:30 Wib
Yasonna nilai UU KUHP beri pengakuan pada hukum tak tertulis
Senin, 24 Juli 2023 13:53 Wib
Wamenkumham: KUHP Nasional mulai diberlakukan 2 Januari 2026
Rabu, 17 Mei 2023 17:54 Wib
MK menolak uji materi KUHP terkait penyerangan martabat presiden
Selasa, 28 Februari 2023 14:22 Wib
Kemenkumham: KUHP baru tak akan bungkam demokratisasi
Selasa, 28 Februari 2023 12:44 Wib
Kemenkumham akan sosialisasikan KUHP baru secara masif
Kamis, 23 Februari 2023 15:33 Wib
AS mengkhawatirkan pasal-pasal dalam KUHP baru Indonesia
Minggu, 19 Februari 2023 13:57 Wib