Polrestabes Makassar ungkap peredaran bom ikan beserta pelakunya
Makassar (ANTARA) - Tim Satuan Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan, mengungkapkan kasus peredaran bom ikan sekaligus menangkap pelaku peracik bom untuk dijual ke oknum nelayan demi mendapatkan keuntungan pribadi, namun menimbulkan kerusakan ekosistem lingkungan laut hingga membahayakan jiwa manusia.
"Setelah kita dapatkan informasi transaksi pesan memesan untuk bom ikan dan pembuatan bahan peledak, tim Reskrim bersama Polsek Mamajang mengamankan pelaku berinisial B, usia 40 tahun, pada Senin, 23 Juli 2021 pukul 23.00 Wita di Jalan AR Hakim II nomor 7," ujar Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana pada jumpa pers di halaman kantornya, Selasa.
Witnu menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan meracik dan menyiapkan bom ikan untuk dijual ke pemesannya. Salah satu pemesan bahan peledak tersebut berinisial AR yang berprofesi wiraswasta.
Jika pemesanan disetujui oleh B diduga punya keterampilan meracik bom, maka barang itu akan dijual kepada oknum nelayan untuk digunakan sebagai bom ikan melalui AR.
"Keterampilan itu didapatkan dari orang tuanya (bapaknya), bahkan sempat dilakukan penegakan hukum, tapi kini sudah renta. Satu bom ikan sudah jadi dijual Rp4 juta. Bisa dibayangkan apabila permintaan bom ikan banyak, tentu sangat merugikan dan membahayakan orang," ujar Kombes Witnu.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penggunaan bahan peledak tanpa ijin sesuai peruntukannya maka dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Pihaknya menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus berlanjut, termasuk mengejar pemasok bahan peledak dan pemesan barang tersebut.
"Pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Witnu.
Adapun barang bukti yang disita petugas yakni enam ikat detonator kosong, enam ikat kabel, delapan ikat detonator belum jadi, satu kantong sumbu, tiga alat pengisian detonator, dan tiga wadah pembuatan bom.
Selanjutnya, satu tempat wadah mata bor, tujuh kantong pecaha, tiga kantong belerang, delapan kantong kecil belerang, 13 kantong PO halus (amunium nitrat), tiga dus pecahan, dua bungkus arang (black powder), dua bungkus arang, satu ikat plat alma serta satu ikat pembungkus detonator.
Barang bukti tersebut beserta pelakunya dihadirkan saat rilis kepada wartawan.
"Setelah kita dapatkan informasi transaksi pesan memesan untuk bom ikan dan pembuatan bahan peledak, tim Reskrim bersama Polsek Mamajang mengamankan pelaku berinisial B, usia 40 tahun, pada Senin, 23 Juli 2021 pukul 23.00 Wita di Jalan AR Hakim II nomor 7," ujar Kapolres Makassar Kombes Pol Witnu Urip Laksana pada jumpa pers di halaman kantornya, Selasa.
Witnu menjelaskan dari hasil pemeriksaan, pelaku berperan meracik dan menyiapkan bom ikan untuk dijual ke pemesannya. Salah satu pemesan bahan peledak tersebut berinisial AR yang berprofesi wiraswasta.
Jika pemesanan disetujui oleh B diduga punya keterampilan meracik bom, maka barang itu akan dijual kepada oknum nelayan untuk digunakan sebagai bom ikan melalui AR.
"Keterampilan itu didapatkan dari orang tuanya (bapaknya), bahkan sempat dilakukan penegakan hukum, tapi kini sudah renta. Satu bom ikan sudah jadi dijual Rp4 juta. Bisa dibayangkan apabila permintaan bom ikan banyak, tentu sangat merugikan dan membahayakan orang," ujar Kombes Witnu.
Perwira menengah Polri ini menjelaskan penggunaan bahan peledak tanpa ijin sesuai peruntukannya maka dinyatakan melanggar pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 84 ayat (1) Undang undang nomor 45 tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 31 tahun 2004 tentang Perikanan.
Pihaknya menegaskan bahwa pengembangan kasus akan terus berlanjut, termasuk mengejar pemasok bahan peledak dan pemesan barang tersebut.
"Pelaku dijerat Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951, dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara," ujar Witnu.
Adapun barang bukti yang disita petugas yakni enam ikat detonator kosong, enam ikat kabel, delapan ikat detonator belum jadi, satu kantong sumbu, tiga alat pengisian detonator, dan tiga wadah pembuatan bom.
Selanjutnya, satu tempat wadah mata bor, tujuh kantong pecaha, tiga kantong belerang, delapan kantong kecil belerang, 13 kantong PO halus (amunium nitrat), tiga dus pecahan, dua bungkus arang (black powder), dua bungkus arang, satu ikat plat alma serta satu ikat pembungkus detonator.
Barang bukti tersebut beserta pelakunya dihadirkan saat rilis kepada wartawan.