Logo Header Antaranews Makassar

Bawaslu Sulsel perluas program Desa Anti Politik Uang

Rabu, 14 Juli 2021 11:29 WIB
Image Print
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, Saiful Jihad. FOTO/HO/Dokumentasi Bawaslu Sulsel.

Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan, kembali mencanangkan perluasan Program Desa Sadar Pengawasan Tolak Politik Uang yang kini sudah diadopsi penerapannya baik instansi, dan lembaga pada daerah lain di Indonesia.

"Program ini sudah berjalan dua tahun. Kita sudah laksanakan tahun 2019 dan tahun 2020. Nah, tahun ini ada lagi kita canangkan, namun sebelum itu mesti dievaluasi mendalam dulu," kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad saat dikonfirmasi, Rabu.

Ia menjelaskan, Program Desa Sadar Pengawasan Tolak Politik Uang adalah lahir dari inisiasi yang mendorong anti politik uang digerakkan oleh komunitas dan desa setempat secara mandiri. Gerakan itu bukan seperti sosialisasi instansi, tapi gerakkan tolak politik dimulai dari perubahan persepsi masyarakat desa.

"Ide awalnya sewaktu melihat potensi dan tantangan di desa dalam konteks potensi pelanggaran politik uang. Berdasarkan itu, secara kolektif kita merumuskan ide untuk mengatasi tantangan tersebut," ungkap pria disapa akrab Ipul ini.

Gagasan ini pun disambut baik Seketariat Bawaslu Sulsel dengan menyiapkan anggaran untuk kegiatan pengawasan partisipatif yang bisa dilaksanakan di desa, mendorong Desa Sadar Pengawasan Tolak Politik Uang. Selanjutnya, didiskusikan bersama dengan Bawaslu Provinsi dan kabupaten setempat.

Hasilnya kemudian disepakati Desa Massamaturu, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulsel menjadi pilot project di tahun 2019. Bahkan anggota Bawaslu RI, Afifuddin ikut menyaksikan pembentukan desa pertama program tersebut, sebagai salah satu bentuk gerakan sosial di desa bersama Bawaslu untuk melawan politik uang.

"Setelah kita ujicoba di Takalar, beberapa bulan kemudian, kita coba lagi di desa Kabupaten Jeneponto. Alhamdulillah, program yang awalnya hanya dari diskusi intens bisa terlaksana dan diapresiasi berbagai pihak," ujar Ipul.

Mantan aktivis pendidikan pemilu ini mengemukakan, hasil pertemuan di Malino belum lama ini juga disepakati secara kolektif menjadi program kabupaten se-Sulsel. Akhirnya, ide gerakan desa itu menjadi agenda prioritas dalam mendorong pengawasan partisipatif di Sulsel.

Bahkan, akhir tahun 2019, Ketua Bawaslu Sulsel HL Arumahi juga mendorong program ini didukung Bawaslu RI saat pertemuan di Yogyakarta. Pada tahun 2020 program ini pun secara massif di Sulsel, bahkan direplikasi daerah lain.

Tahun ini, program Desa Sadar Pengawasan Tolak Politik Uang memasuki tahun ketiga, (2021) dan menjadi percontohan, namun menurut Ipul, perlu dilakukan evaluasi secara kritis lebih dahulu, karena mesti ada keselarasan antara pelaksanaan kegiatan dengan capaian subtansi.

"Perlu ada evaluasi program, jangan sampai terjebak pada kegiatan sifatnya deklaratif, sehingga substansi terabaikan. Output bisa menjadi alat ukur kerja desa sadar pengawasan adalah dibuatkan Peraturan Desa (Perdes) tentang Tolak Politik Uang," katanya..




Pewarta :
Editor: Suriani Mappong
COPYRIGHT © ANTARA 2026