Jakarta (ANTARA) - Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk menindak tegas penyebar informasi palsu atau hoaks yang mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19.
"Jika pelanggaran person to person (orang per orang), terapkan restorative justice dan surat edaran Kapolri. Akan tetapi, jika mengganggu upaya pemerintah dalam penanganan COVID-19, ini tindak tegas," kata Agus dalam rapat virtual di Mabes Polri, Jakarta, Selasa.
Agus menyebutkan banyaknya berita bohong terkait dengan COVID-19 menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat sehingga upaya penanganan pandemi menjadi tidak optimal.
"Jangan sampai masyarakat ini bingung dengan banyaknya berita bohong yang berkembang di tengah masyarakat," kata Agus.
Polri melakukan penindakan terhadap pelaku penyebaran berita bohong terkait dengan penanganan pandemi COVID-19, salah satunya dokter Lois Owien.
Dokter Lois Owien dikenai Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 14 ayat (1) dan Undang Nomor 4 Tahun 1984 dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Di sisi lain, Agus juga menyampaikan pesan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang menekankan kepada seluruh anggota kepolisian untuk tidak bersifat arogan kepada masyarakat dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat ini.
"Jangan sampai tindakan yang kami lakukan ini sifatnya kontraproduktif dengan kebijakan pemerintah. Mohon jajaran mengingatkan agar semua lini tidak bersifat arogan kepada masyarakat. Seperi contoh di Solo yang menggunakan bahasa daerah dan lebih persuasif," tutur Agus.
Agus mengingatkan terkait dengan protokol kesehatan, misalnya kepada pedagang yang menerapkan menjaga jarak maka hal tersebut masih diperbolehkan berjualan, kecuali sudah melanggar jam operasional yang ditentukan pada masa PPKM darurat.
Ia meminta jajarannya melakukan pengecekan setiap harinya terkait dengan distribusi dan ketersediaan obat-obatan maupun oksigen di wilayahnya masing-masing.
"Kapolri mengingatkan bahwa Polri siap membantu pelaksanaan distribusi bantuan sosial kepada setiap daerah yang paling terdampak," kata Agus.
Berita Terkait
Kapolda Sulsel instruksikan jajarannya jaga kamtibmas selama Ramadan 1445 H
Senin, 11 Maret 2024 10:34 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel instruksikan jajarannya jaga netralitas Pemilu 2024
Selasa, 6 Februari 2024 5:50 Wib
Wali Kota Makassar instruksikan SKPD optimalkan serapan anggaran dan PAD
Senin, 29 Januari 2024 19:42 Wib
Wali Kota Makassar instruksikan penambahan 1.000 lorong wisata baru
Rabu, 17 Januari 2024 20:13 Wib
Danrem 142/Tatag instruksikan Babinsa asah kemampuan pengetahuan teknologi
Senin, 18 Desember 2023 21:23 Wib
Menkominfo instruksikan Ditjen Aptika menelusuri dugaan data DPT bocor
Sabtu, 2 Desember 2023 7:20 Wib
Pj Gubernur Sulsel instruksikan pembangunan sekolah hortikultura
Kamis, 16 November 2023 19:54 Wib
Presiden Jokowi instruksikan data registrasi sosial ekonomi digunakan optimal
Selasa, 24 Oktober 2023 17:29 Wib