Jakarta (ANTARA) - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman meminta kepada KPK agar segera menyelesaikan penyelidikan lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) yang melibatkan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.
"MAKI menuntut KPK untuk segera menyelesaikan proses penyelidikan (kasus korupsi bansos, red) atas penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Boyamin ketika dihubungi oleh ANTARA dari Jakarta, Selasa.
Menurut Boyamin, diperlukan proses penyelidikan lanjutan karena terdapat dugaan pencurian dana pengadaan sembako untuk bantuan sosial, yang pada mulanya seharga Rp300.000 per paket sembako, menjadi Rp188.000 per paket.
Apabila hasil penyelidikan berhasil mengkonfirmasi dugaan tersebut, maka kasus korupsi bantuan sosial yang dilakukan oleh mantan Menteri Sosial Juliari Batubara akan memenuhi kriteria Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Yang mana di dalamnya bisa dituntut hukuman mati," ucapnya.
Pasal 2 ayat (2) UU No. 31 Tahun 1999 menyebutkan, Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan’.
"Kalau nanti penyelidikannya lamban, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan lagi supaya segera meningkatkan (kecepatan, red) penyelidikan," kata Boyamin.
Proses penyelidikan lanjutan, bagi Boyamin, dapat memunculkan tersangka-tersangka baru. Selain itu, penyelidikan ini juga memungkinkan pejabat-pejabat yang sudah disidangkan di kasus korupsi bansos untuk menjadi tersangka lagi.
"Nanti bisa dikenakan pasal pencucian uang untuk melacak aliran dana dan menemukan siapa saja yang menikmati keuntungan dari penyunatan dana bansos itu," ucap Koordinator MAKI ini.
Sebelumnya, pada hari Senin (23/8), Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Batubara telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan paket bantuan sosial (bansos) penanganan COVID-19 sebesar Rp32,48 miliar.
Berdasarkan perbuatan tersebut, Juliari dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan dikenai pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama empat tahun.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
MK : Tak ada relevansi penyaluran bansos dan peningkatan perolehan suara
Senin, 22 April 2024 12:38 Wib
Menkeu menegaskan pemblokiran anggaran bukan untuk membiayai bansos
Jumat, 5 April 2024 17:57 Wib
Mensos: Bansos berbentuk tunai transfer, tidak ada dalam bentuk barang
Jumat, 5 April 2024 17:56 Wib
Pengamat: Sulit membuktikan kecurangan pemilu melalui bansos di sidang MK
Rabu, 3 April 2024 1:33 Wib
Presiden Jokowi mengupayakan bantuan beras dilanjutkan hingga akhir tahun
Rabu, 27 Maret 2024 19:24 Wib
Presiden Jokowi: Negara lain tak ada bantuan pangan beras seperti Indonesia
Jumat, 16 Februari 2024 10:27 Wib
Presiden Jokowi: Bansos pangan bantu kendalikan harga beras
Kamis, 15 Februari 2024 14:12 Wib