Makassar (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Luwu Timur yang juga Juru Bicara Fraksi Hanura, Alpian menyoroti dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Vale Indonesia, di Pulau Mori, Kecamatan Malili, kabupaten setempat.
"Terkait dugaan pembuangan limbah sulfur milik PT Vale Indonesia yang berserakan dan mencemari Pulau Mori, Desa Harapan, agar menjadi perhatian serius dari pihak eksekutif maupun legislatif," kata Alfian saat dikonfirmasi usai menyampaikan pandangan fraksinya pada rapat Paripurna di kantor DPRD setempat, Selasa.
Menurut dia, sulfur merupakan bagian dari limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), bahkan sulfur dapat juga digunakan sebagai bahan peledak bila diolah orang yang berpengalaman.
Pihaknya meminta PT Vale Indonesia bertanggung jawab secara hukum atas adanya temuan warga berkaitan penemuan limbah sulfur yang berserakan di Pulau Mori hingga dapat berpotensi mencemari lingkungan hidup di sekitar pulau tersebut.
"Pihak perusahaan harus bertanggung jawab soal dugaan pencemaran itu. Hal ini atas temuan warga setempat wilayahnya mulai tercemar limbah beracun," katanya menegaskan.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulawesi Selatan (Sulsel) juga mendesak manajemen PT Vale Indonesia menghentikan sementara eksploitasi produksi nikel, karena sudah terlalu mencemari lingkungan ekosistem di pesisir pulau itu.
"Mendesak PT Vale menghentikan sementara operasional dan lakukan audit lingkungan terkait implementasi kebijakan perlindungan lingkungan perusahaan," kata Kepala Departemen Advokasi dan Kajian Walhi Sulsel Slamet Riadi, di Makassar,
Laporan yang diterima oleh masyarakat setempat, ditemukan limbah sulfur yang masuk dalam kategori limbah Berbahaya dan Beracun (B3) diduga mencemari ekosistem pesisir Pulau Mori setempat.
Limbah tersebut berbentuk butiran-butiran kecil hingga sedang dan terlihat jelas di sungai muara, bibir pantai hingga di laut dangkal Pulau Mori. Masyarakat lokal meyakini bahwa limbah tersebut diduga berasal dari aktivitas tambang dan industri PT Vale Indonesia.
Senior Manager Communication PT Vale Indonesia Bayu Aji melalui siaran persnya, membantah dan menyatakan bahwa perusahaan tidak pernah melakukan pencemaran di Pulau Mori. Bahkan, PT Vale Indonesia telah melakukan mitigasi terkait dugaan pencemaran itu.
Pihaknya berdalih, dari hasil peninjauan yang dilakukan PT Vale Indonesia bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Luwu Timur dan Sucofindo hari ini, tidak ditemukan pencemaran yang dimaksud.
"Dari hasil peninjauan untuk sementara dapat disimpulkan jika sulfur yang ada di Pulau Mori bukanlah limbah B3, tapi merupakan material bebatuan," katanya pula.