Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama-sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersinergi dalam penguatan pencegahan peredaran narkoba di sektor kelautan dan perikanan nasional.
"Ditjen PSDKP (Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan) KKP bersama dengan beberapa instansi lainnya melakukan penandatangan PKS (Perjanjian Kerja Sama) sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba," kata Dirjen PSDKP KKP Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin dalam siaran pers di Jakarta, Selasa.
Penandatanganan PKS itu dilakukan bersamaan dengan upacara pembukaan operasi interdiksi terpadu di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, 14 September 2021.
Adin tidak menampik bahwa sektor kelautan dan perikanan tentu juga memiliki kerawanan terkait dengan peredaran narkoba.
Oleh sebab itu, ujar dia, melalui kerja sama ini pihaknya akan terus bersinergi dengan BNN agar sektor kelautan dan perikanan tidak menjadi lahan bagi para bandar, pengedar maupun pemakai.
“Inti dari kerja sama ini tentu kami ingin melindungi dan menjaga sektor kelautan dan perikanan dari bahaya peredaran narkoba,” ujarnya
Senada dengan Adin, Direktur Pemantauan dan Operasi Armada, Pung Nugroho Saksono menyampaikan bahwa pihaknya telah mengantongi beberapa informasi terkait dengan potensi kerawanan peredaran narkoba yang ditengarai melibatkan usaha perikanan.
Pung mencontohkan penangkapan KM Putra Bahari IV pada tanggal 4 Agustus 2021 oleh Tim KKP dan BNN Gorontalo dimana kapal tersebut ditengarai terlibat dalam peredaran narkotika dan sejumlah awak kapal diduga mengonsumsi narkotika.
"Pada saat itu bahkan sebagian besar awak kapal mengaku mengonsumsi," jelasnya.
Ia juga memastikan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan BNN dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba di sektor kelautan dan perikanan.
Sebagai informasi, Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Operasi Laut Interdiksi Terpadu dilaksanakan dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika ditandatangani pada 14 September 2021 oleh lima instansi yaitu Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal PSDKP KKP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, serta Korps Kepolisian Perairan dan Udara, Baharkam Polri.
Berita Terkait
Polisi: Penangkapan selebgram terkait narkoba berkat laporan masyarakat
Rabu, 24 April 2024 9:16 Wib
Kompolnas minta atasan lima oknum polisi terlibat narkoba turut diperiksa
Selasa, 23 April 2024 10:10 Wib
Bareskrim Polri tangkap lima tersangka selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia
Selasa, 16 April 2024 22:04 Wib
Lemkapi apresiasi Bareskrim Polri temukan pabrik narkoba jaringan Fredy Pratama
Sabtu, 6 April 2024 18:56 Wib
Polrestabes Makassar ungkap kasus peredaran narkotika jenis baru
Jumat, 5 April 2024 1:52 Wib
Unismuh dan BNNP Sulsel wujudkan kampus bebas narkoba
Rabu, 27 Maret 2024 14:37 Wib
Bupati Luwu Timur sampaikan pendapat akhir Ranperda pencegahan narkoba
Selasa, 26 Maret 2024 21:06 Wib
PKK Sulsel dan BNN berkolaborasi dalam mencegah peredaran narkoba
Sabtu, 16 Maret 2024 12:47 Wib