Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Fadjroel Rachman mengatakan sikap Presiden Joko Widodo mengenai wacana perpanjangan masa jabatan Presiden tiga periode sudah disampaikan Kepala Negara dalam berbagai kesempatan, namun perdebatan wacana itu tak bisa dihalangi.
Fadjroel mengatakan perdebatan mengenai wacana tersebut tidak bisa dihalangi karena menjadi hak setiap warga negara bebas berbicara sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Dasar 1945.
"Sekali lagi kami ingin menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo sudah dua kali menyampaikan pernyataan bahwa beliau tidak setuju (perpanjangan masa jabatan tiga periode). Tapi kami juga ingin mengatakan bahwa perdebatan itu tentu tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis," kata Fadjroel di Jakarta, Selasa.
Fadjroel menegaskan Presiden Joko Widodo sudah dua kali menyampaikan pernyataan tidak setuju perpanjangan masa jabatan Presiden. Fadjroel menekankan Presiden Joko Widodo menghormati konstitusi UUD 1945, khususnya pasal 7 UUD 1945, yang menyatakan bahwa Presiden hanya dipilih untuk dua periode.
"Jadi isu tentang wacana tiga periode dan perpanjangan masa jabatan Presiden itu sudah dibantah secara langsung oleh Presiden Joko Widodo, baik dalam pertemuan dengan wartawan tahun 2019 dan 2021, dan terakhir sudah dibantah lagi oleh beliau pada pertemuan dengan para pimred," jelas Fadjroel.
Meskipun demikian Fadjroel mengatakan bahwa perdebatan tersebut tidak bisa dihalangi karena Pasal 28 UUD 1945 menyatakan hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikirannya secara tertulis maupun tidak tertulis.
"Jadi itu biarkan saja menjadi wacana, perdebatan di wilayah publik untuk meyakinkan bahwa demokrasi memang berjalan di Indonesia. Tugas negara, khususnya pemerintah itu melindungi, mempromosikan, dan menjaga hak-hak dari setiap WNI khususnya terkait dengan apa yang disebut sebagai hak untuk kebebasan berbicara," kata dia.
Fadjroel menyampaikan bahwa Presiden juga mengatakan bahwa amendemen ataupun agenda amendemen merupakan wewenang MPR RI sesuai Pasal 3 UUD 1945 sehingga dia menekankan bahwa Presiden sebagai orang yang lahir dari reformasi, dua kali menjadi wali kota, satu kali menjadi gubernur, dan dua kali menjadi presiden tidak mungkin mengkhianati konstitusi maupun mengkhianati reformasi.
Berita Terkait
Dubes Serzhan Abdykarimov : Indonesia vital bagi Kazakhstan
Minggu, 17 Desember 2023 8:34 Wib
SEA Games 2023 - Laga lawan Myanmar bakal jadi pembuktian kebugaran Timnas Indonesia
Kamis, 4 Mei 2023 8:46 Wib
Indonesia dapat hibah 5,5 juta dolar dari Korea untuk tingkatkan kapasitas UKM
Selasa, 28 Februari 2023 12:50 Wib
Arif Rachman Arifin divonis 10 bulan penjara
Kamis, 23 Februari 2023 12:23 Wib
Sidang pledoi Arif Rachman Arifin
Jumat, 3 Februari 2023 14:18 Wib
Terdakwa perintangan keadilan Arif Rachman Arifin dituntut hukuman penjara satu tahun
Jumat, 27 Januari 2023 13:29 Wib
Arif mengungkapkan Ferdy Sambo sempat marah saat timsus olah TKP tanpa izinnya
Jumat, 13 Januari 2023 15:31 Wib
Kiper timnas U-16 Indonesia Andrika berzikir saat adu penalti lawan Myanmar
Kamis, 11 Agustus 2022 6:13 Wib