Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mendukung usulan dibukanya kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan tiga anak oleh ayah kandungnya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
"Demi keadilan hukum dan memaksimalkan perlindungan anak, saya dukung usulan pembukaan kembali penyelidikan kasus dugaan perkosaan terhadap anak di Luwu Timur," kata Hidayat Nur Wahid dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Untuk itu, HNW, sapaan akrab Hidayat Nur Wahid, mengimbau Polri membuka lagi kasus yang sempat dihentikan penyelidikannya itu.
"Karena nuansa ketidakadilan serta penolakan publik yang meluas maka kepolisian sebagai lembaga negara penegak hukum harus bisa membuka kembali kasus ini dan menjalankan penyelidikan dengan menyeluruh," ujarnya.
HNW juga mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Sosial memaksimalkan peran wajibnya untuk perlindungan anak, dan secara proaktif memperjuangkan keadilan serta perlindungan bagi para anak yang menjadi korban.
"Sesuai wewenangnya, Kementerian PPPA harus maksimal mendampingi korban dan mengawal keberlanjutan penyelidikan hukum atas kasus ini. Sementara Kemensos melalui program asistensi rehabilitasi sosial anak harus ikut terlibat membantu," katanya.
Anggota Komisi III DPR RI itu mengatakan apabila terbukti, maka pelaku harus dikenakan hukuman maksimal agar timbulkan efek jera dan menjadi upaya preventif maksimal untuk mewujudkan aturan jaminan perlindungan anak dari kejahatan orang-orang terdekat.
"Apalagi di era pandemi COVID-19 yang menghantui anak-anak dan masa depan mereka," katanya.
HNW mengatakan pemerintah sejatinya baru saja mengeluarkan aturan hukum yang menegaskan keberpihakan kepada anak korban kekerasan seksual, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2021.
Pasal 54 butir (c) menyebutkan anak korban kejahatan seksual mendapatkan pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan. Kemudian di butir (d) mereka juga wajib diberikan perlindungan dan pendampingan hukum, mulai dari penyidikan penuntutan, sampai dengan pemeriksaan di sidang pengadilan.
Dalam Pasal 3 ayat (1), perlindungan khusus tersebut wajib diberikan tidak hanya oleh pemerintah pusat, tapi juga pemerintah daerah dan lembaga negara lainnya.
“Oleh karenanya KemenPPPA baik di pusat maupun daerah harus bertanggung jawab melaksanakan ketentuan PP terbaru tersebut. Tidak cukup hanya pasif atau hanya menunggu," katanya.
Berita Terkait
Forkesi Chapter Makassar mengedukasi tumbuh kembang anak
Sabtu, 4 Mei 2024 18:07 Wib
Kementerian PPPA: Telah ada UPTD PPA di 34 provinsi di Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 22:37 Wib
Pokja Sulsel tingkatkan kualitas anak usia dini melalui Gebyar PAUD 2024
Jumat, 3 Mei 2024 11:00 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
Bunda PAUD Sulsel menggelar baksos operasi celah bibir anak
Rabu, 1 Mei 2024 13:24 Wib
Koalisi Perempuan Sulsel dan DPP IMMIM kolaborasi tekan perkawinan anak
Rabu, 1 Mei 2024 11:46 Wib
LPAI serukan kepada pemerintah blokir gim daring yang mengandung kekerasan
Sabtu, 27 April 2024 19:57 Wib
Jaksa KPK akan memanggil istri dan anak SYL untuk beri keterangan di persidangan
Rabu, 24 April 2024 22:21 Wib