Makassar (ANTARA Sulsel) - Praktisi hukum, Todung Mulya Lubis mengatakan Undang-undang Pers (UU No.40/1999) idealnya harus direvisi karena sangat sumir dan tidak lengkap.
Namun, upaya merevisi UU tersebut tidak mudah sebab Indonesia menganut politik kebebasan pers dua muka (standar ganda), kata Todung Mulya Lubis pada diskusi terbuka "Hukum pencemaran nama baik dan kebebasan pers" yang diselenggarakan oleh AJI dan DRSP-Usaid, di Makassar, Senin.
Masyarakat pers Indonesia sendiri terpecah dua dalam memperjuangkan kebebasan pers. Ada yang setuju UU 40/1999 sebagai Lex Specialis, namun ada pula yang tidak. Begitu juga terhadap revisi UU tersebut, ada yang setuju dan ada pula yang tidak.
Masyarakat pers yang tidak setuju revisi UU Pers adalah yang pesimistis serta memiliki keraguan tinggi bahwa bila direvisi, bisa saja berubah menjadi lebih buruk, sebab tidak ada yang dapat memastikan perjuangan di Senayan (DPR RI), karena dapat saja revisi tersebut lebih bersifat politis daripada tujuan semula untuk penyempurnaan UU untuk kebebasan pers.
Bagi yang optimistis, revisi itu akan menyempurnakan UU yang sudah berumur 10 tahun tersebut agar penyelesaian delik pers, termasuk pencemaran nama baik akibat pemberitaan diselesaikan menggunakan murni UU Pers.
Tidak seperti saat ini, katanya, penyelesaian sengketa pers dilakukan menggunakan UU Pers dan KUHP, sebab penegak hukum juga melakukan politik dua muka. Ada yang setuju UU itu Lex Specialis, namun banyak juga yang tidak setuju.
Beberapa kasus delik pers, putusan hakim berbeda di tempat yang berbeda. Kalau mau konsisten kasus Tempo Versus Tomy Winata, harusnya menjadi acuan pada kasus-kasus berikutnya untuk tetap mengacu pada UU Pers, namun kenyataannya masih banyak wartawan harus dipenjara karena pemberitaannya.
Menurut Todung, kriminalisasi pers sudah ketinggalan zaman dan tidak diberlakukan di negara beradab, sebab wartawan/pers tidak membunuh, tidak merusak lingkungan, sehingga tidak ada alasan untuk memidana mereka.
Wartawan senior Makassar yang juga Kepala LKBN ANTARA Biro Sulawesi Selatan, Fredrich C. Kuen, MSi mengatakan, 10 tahun diberlakukannya UU Pers, namun sosialisasinya belum menyentuh secara menyeluruh, baik di kalangan pers, apalagi di kalangan penegak hukum, sehingga cenderung aduan tentang pemberitaan ditindaklanjuti oleh penegak hukum sesuai keinginan pengadu.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya harus profesional, yakni selain terampil dalam kerja jurnalistik, juga harus patuh terhadap aturan hukum yang ada, terutama UU Pers yang di dalamnya sudah terdapat kode etik jurnalistik.
Dalam bekerja, wartawan harus mampu memproteksi diri agar tidak membuat kesalahan dengan cara melakukan praduga tidak bersalah, melakukan "check and recheck", melakukan verifikasi, "cover both sides" serta tidak melakukan "trial by the press".
Pengetahuan dasar itu akan menghindarkan wartawan dari kesalahan dan redaktur sebagai "gate keeper" juga harus senantiasa cermat, sehingga tidak terjadi kesalahan yang dapat menimbulkan delik pers.
Kalaupun delik pers tidak dapat dihindarkan, lanjutnya, maka kepiawaian bernegosiasi sangat menentukan untuk menyelesaikan delik pers di luar persidangan, dengan tetap menerapkan UU Pers yakni memberi hak koreksi dan hak jawab.
Cara tersebut cukup efektif dibandingkan mengharapkan Dewan Pers yang tidak punya gigi, sebab hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi, kata Fredrich yang disepakati oleh Todung.
Selain itu, solidaritas pers juga sangat mendukung penyelesaian dari suatu delik pers, sebab memiliki daya tekan yang kuat yang diakui atau tidak, dapat mempengaruhi putusan hakim, ujar Fredrich, namun bagi Todung Mulya Lubis, solidaritas pers saat ini sudah tidak kuat, sebab ada semangat kompetisi yang menggerus solidaritas.
Untuk itu, kata Todung, pers harus introspeksi terhadap solidaritasnya, tidak saling menghujat serta tidak saling menggugat.
(T.F003/I011)
Berita Terkait
Pemkab Pangkep bangun perpustakaan standar nasional
Minggu, 19 Mei 2024 19:17 Wib
Wali Kota Makassar diundang hadiri World Water Forum ke-10 di Bali
Minggu, 19 Mei 2024 18:42 Wib
50 perusahaan meramaikan ajang MDS-MTF di Surabaya
Sabtu, 18 Mei 2024 17:49 Wib
Baznas RI nobatkan Wali Kota Makassar jadi Duta Zakat Indonesia
Sabtu, 18 Mei 2024 14:33 Wib
Pemkab Gowa dan Bulog kembali salurkan 54 ton beras bantuan pangan tahap dua
Jumat, 17 Mei 2024 6:31 Wib
Pj Gubernur Sulsel lepas bantuan Pangkostrad ke Luwu
Kamis, 16 Mei 2024 15:53 Wib
Pj gubernur : Bendungan Jenelata Gowa penuhi kebutuhan pengairan tiga kabupaten
Kamis, 16 Mei 2024 12:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel terbitkan surat edaran terkait jaga lingkungan
Kamis, 16 Mei 2024 12:38 Wib