Makassar (ANTARA) - Seketaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Makassar Chaidir menyambut baik rencana perluasan fungsi Nomor Induk Kependudukan (NIK) di dalam KTP yang akan dijadikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
"Hal itu akan sejalan dengan poin dalam Undang-Undang (UU) tentang harmonisasi perpajakan, sehingga NIK dalam KTP akan disinkronkan dengan NPWP," kata Chaidir di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan kebijakan itu nantinya secara otomatis memudahkan segala urusan administrasi. Termasuk saat verifikasi, untuk mencegah adanya data ganda.
Menurut dia, selama ini NIK ganda membuat persoalan baru dalam pendataan penduduk. Oleh karena itu, Disdukcapil meminta agar setiap warga Makassar memiliki data tunggal.
"Sekarang, semua data perencanaan pembangunan dan kementerian itu berbasis NIK. Tidak akan lagi terjadi NIK ganda. Itu bisa dipastikan pula jumlah penduduk Indonesia, karena sudah NIK tunggal," ujarnya.
Terkait teknis pelaksanaan penyatuan ini, ia mengatakan kantor perpajakan nantinya akan melakukan penyesuaian setelah kebijakan ini ditetapkan usai pengesahan Undang-Undang oleh Presiden serta peraturan turunannya.
"Tugas kita di Dukcapil di seluruh Indonesia, sudah menyesuaikan itu. Karena tugas kita sehari-hari bagaimana melakukan validasi data," jelasnya.
Berita Terkait
SAFEnet dan Unhas diskusikan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 24 April 2024 20:00 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Pj Gubernur Sulsel undang warga Shalat Id di Masjid Kubah 99
Rabu, 10 April 2024 6:24 Wib
Paripurna DPR menyetujui RUU Desa jadi undang-undang
Kamis, 28 Maret 2024 12:51 Wib
Korut membatalkan undang-undang kerja sama ekonomi dengan Korsel
Jumat, 9 Februari 2024 10:58 Wib
Australia mengajukan UU baru beri hak pekerja abaikan panggilan usai jam kerja
Kamis, 8 Februari 2024 6:49 Wib
Pengurus KKLR undang Pj Gubernur untuk bahas sejarah Sulawesi Selatan
Selasa, 2 Januari 2024 15:19 Wib
GenZi Sulsel undang Capres Ganjar Jalan Sehat Perjuangan Palestina
Rabu, 22 November 2023 20:50 Wib