Jakarta (ANTARA) - Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM Choirul Anam meminta kepada Presiden untuk mengevaluasi Keputusan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 260 Tahun 2015 tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan TKI pada Pengguna Perseorangan di Negara-Negara Kawasan Timur Tengah.
Dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), di Jakarta, Jumat, Anam menilai bahwa Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 menyebabkan diskriminasi, pelanggaran hak buruh migran perempuan, dan perdagangan manusia atau human trafficking.
"Hal ini harus dievaluasi oleh Presiden. Jadi, level-nya harus Presiden. Jadi, harus dievaluasi, dicabut, lalu Presiden menginstruksikan pada semua elemen yang menunjang, baik Menteri Luar Negeri, Menteri Ketenagakerjaan, termasuk juga Menteri Investasi untuk memikirkan hal ini," tutur Anam.
Ia mengatakan, peraturan tersebut merupakan akibat dari tidak adanya hubungan legal yang baik dengan beberapa negara di kawasan Timur Tengah, sehingga sering terjadi kekerasan kepada buruh migran yang sulit untuk ditangani oleh pihak berwenang.
"Kekerasan terhadap buruh migran di negara Timur Tengah sangat tinggi," ucap dia.
Oleh karena itu, Anam berpandangan bahwa Pemerintah harus bekerja keras dalam menata hubungan legal dan politik dengan berbagai macam negara, misalnya dengan negara-negara Timur Tengah, untuk memastikan warga negara Indonesia terlindungi dengan baik di negara-negara tersebut.
Selain terkait dengan Kepmenaker No. 260 Tahun 2015, Anam juga mengatakan bahwa politik luar negeri, dalam konteks pelindungan buruh migran, juga harus dievaluasi oleh Pemerintah.
"Saya setuju untuk memperbaiki hubungan dengan berbagai negara dan memastikan hubungan itu di dalamnya ada pelindungan terhadap buruh migran serta Kepmenaker ini dicabut," kata Anam menegaskan.
Dalam rangka mendesak Kementerian Tenaga Kerja untuk mencabut Kepmenaker No. 260 Tahun 2015 tersebut, Solidaritas Perempuan dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) mengadakan konferensi pers secara virtual pada Kamis (14/10) lalu.
Berita Terkait
Pemkab Selayar mencanangkan pelayanan publik berbasis HAM pada lima OPD
Selasa, 30 April 2024 21:18 Wib
Kemenkumham Sulsel pantau pengaduan HAM di Imigrasi Parepare dan Rutan Pinrang
Selasa, 30 April 2024 21:12 Wib
Liga Inggris - Liverpool hanya petik satu poin dari kandang West Ham United
Sabtu, 27 April 2024 21:36 Wib
Kemenkumham minta kementerian/lembaga canangkan pelayanan berbasis HAM
Rabu, 24 April 2024 19:35 Wib
Liga Inggris - Aston Villa tekuk Bournemouth dan kokoh di peringkat keempat
Senin, 22 April 2024 1:04 Wib
Liga Europa - Leverkusen lanjut ke semifinal meski bermain 1-1 lawan West Ham
Jumat, 19 April 2024 7:06 Wib
Liga Europa - West Ham butuh Jarrod Bowen untuk hadapi Leverkusen pada leg kedua
Kamis, 18 April 2024 10:23 Wib
Liga Inggris - Liverpool terjungkal 0-1 lawan Crystal Palace di Anfield
Senin, 15 April 2024 6:25 Wib