Makassar (ANTARA) - Devisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan telah melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap enam orang personil Polri, termasuk Kapolres Luwu Utara AKBP Irwan Sunuddin, terkait penembakan buronan kasus penganiayaan berinisial IL.
"Kapolresnya sudah diperiksa, tapi masih jabat kapolres. Semua sudah terperiksa dalam penanganan Propam sesuai terkait dugaan pelanggaran kode etik," ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E Zulpan disela kegiatan Collaborator Justice di Makassar, Kamis.
Meski sejauh ini belum ada hasil pemeriksaan resmi Propam Polda Sulsel terhadap personil Polri yang diduga melakukan pelanggaran kode etik atas penembakan itu, Zulpan mengatakan tentunya bila terbukti akan dikenakan sanksi tegas.
"Ada enam terperiksa, Kapolres, Kasat Reskrim dan anggota yang lain. Untuk Kasat dan anggota ditarik ke Polda, dimutasi dan pemeriksaan," paparnya kepada wartawan.
Pemeriksaan yang melibatkan Kapolres Luwu Utara itu diduga merekayasa peristiwa saat penangkapan buronan pelaku penganiayaan yang berbuntut penembakan saat melaporkan kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Merdisyam.
Sebagai pimpinan di wilayah kerja Kabupaten Luwu Utara, Kapolres juga dianggap tidak memeriksa dan mengawasi anggotanya saat eksekusi penangkapan pelaku disertai penembakan sebanyak lima kali.
Padahal bersangkutan diketahui tidak melakukan perlawanan saat ditangkap hingga akhirnya mengalami kritis saat dibawa ke rumah sakit setempat.
Kapolres juga dinilai lalai dengan tidak mencari kebenaran atas kejadian itu, baik memeriksa dokumen dan fakta yang sesungguhnya terjaditerjadi sesuai Standar Operasional Prosedur atau SOP.
Sebelumnya, korban IL (30) dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Andi Djemma, Masamba, Kabupaten Luwu Utara, karena mengalami luka serius hingga kritis usai ditembak polisi sebanyak lima kali ketika penangkapan pada Sabtu, 9 Oktober 2021.
Timah panas yang ditembakkan petugas itu bersarang di lutut, bagian bawah perut, dan dua luka di paha, hingga mendapat delapan jahitan di tubuhnya. Bersangkutan terlibat dua kasus tindak pidana yaitu penganiayaan pada November 2020 dan pembakaran pada Januari 2021.
Berita Terkait
Ketua DPD II Lutra mendukung Airlangga kembali pimpin Golkar
Kamis, 18 April 2024 23:37 Wib
Pemkab Luwu Utara siapkan 10 ton beras di gerakan pangan murah
Jumat, 8 Maret 2024 19:48 Wib
TPID Luwu Utara siapkan strategi kendalikan inflasi jelang Ramadhan 1445 Hijriah
Rabu, 6 Maret 2024 15:22 Wib
Pemkab Luwu Utara usulkan 19 ruas jalan masuk program IJD 2024
Selasa, 27 Februari 2024 6:28 Wib
Pemkab Luwu Utara menghibahkan lahan untuk dibangun kantor Basarnas
Jumat, 23 Februari 2024 13:36 Wib
Pemkab Luwu Utara menghibahkan tanah untuk pembangunan kantor Basarnas
Kamis, 22 Februari 2024 20:49 Wib
Bupati Luwu Utara imbau masyakarat tidak konvoi pasca Pemilu 2024
Jumat, 16 Februari 2024 14:28 Wib
Bupati Luwu Utara melepas penyaluran logistik pemilu ke kecamatan terpencil
Selasa, 6 Februari 2024 16:05 Wib