Makassar (ANTARA) - Pegiat Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) mengapresiasi Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar yang telah menjatuhkan vonis lima tahun penjara dan denda Rp500 juta kepada Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah, dan berharap adanya penyidikan terhadap sejumlah pengusaha yang memberi suap.
Direktur Laksus Muhammad Ansar di Makassar, Selasa, mengatakan tiga orang yang terkait kasus suap dan gratifikasi telah diputus bersalah dan setelah vonis itu, masih ada banyak pengusaha lainnya yang menjadi pemberi tidak diberikan keadilan hukum.
"Semua terdakwa sudah divonis bersalah. Pertama si pemberi suap, kemudian penerima suap, semuanya divonis bersalah. Tetapi dalam fakta sidang bukan cuma satu orang yang memberi suap tapi ada banyak dan mereka juga perlu diberikan keadilan hukum," ujarnya.
Ansar menjelaskan putusan majelis hakim menguatkan semua dugaan tersebut akan adanya praktik suap dan gratifikasi sehingga penyidik KPK perlu melakukan pengembangan perkara dengan mengeluarkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) baru.
"Dalam fakta persidangan terkuak sejumlah oknum pengusaha yang diduga kuat ikut memberikan uang gratifikasi. Nah, dengan vonis bersalah tiga terdakwa sebelumnya, maka semakin menguatkan posisi KPK untuk menetapkan tersangka baru," tegasnya.
Menurut Ansar, saat ini baru pengusaha Agung Sucipto yang terbelit, dan demi azas keadilan dalam hukum, maka sudah sepatutnya KPK menyeret semua pengusaha yang terkuak dalam fakta persidangan memberikan suap.
"Kami menanti babak baru dalam kasus ini. Yang jelas, Laksus sangat mengapresiasi KPK jika kasus ini dikembangkan," katanya.
Apalagi, kata dia, para oknum pengusaha ini telah menjalani serangkaian pemeriksaan oleh aparat penegak hukum.
"Kami mendukung penuh KPK menuntaskan kasus ini sampai ke akar akarnya," ujar Muhammad Ansar.