Logo Header Antaranews Makassar

Bupati Kepulauan Aru Divonis Bebas Murni

Selasa, 25 Oktober 2011 14:01 WIB
Image Print
Ambon (ANTARA News) - Bupati Kepulauan Aru nonaktif, Teddy Tengko divonis bebas murni oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon, Selasa, atas dakwaan dugaan tindak pidana korupsi dana APBD setempat tahun anggaran 2006-2027 senilai Rp42,5 miliar.

Keputusan bebas murni Teddy Tengko dibacakan Ketua Majelis Hakim, Arthur Hanggewa setelah melaksanakan persidangan selama 5 jam 10 menit sejak dimulai pukul 09.30 WIT di Sport Hall, Karang Panjang, kecamatan Sirimau, kota Ambon.

Persidangan selama 5 jam lebih itu untuk membacakan amar putusan oleh Arhur Hanggewa yang juga Ketua PN Ambon bergantian dengan anggota Majelis Hakim Glenny de Fretes dan Sunggul Simandjuntak.

Majelis Hakim berkesimpulan dakwaan yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa tidak terbukti bersalah melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 junto UU nomor 20 tahun 2001 junto pasal 64 ayat 1 KUHP junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

JPU pada 16 Agustus 2011 menuntut Teddy Tengko 10 tahun penjara, sekaligus memohonkan Majelis Hakim memenjarakannya di Rutan Waiheru, kecamatan Baguala, kota Ambon.

Tuntutan tersebut juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara dan ganti rugi Rp5,3 miliar subsider empat tahun penjara, biaya perkara Rp10.000 dan segera dipenjarakan di rumah tahanan (Rutan) di Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon.

Terdakwa juga dinyatakan terbukti bersalah mengakibatkan kerugian negara dengan menyalahgunakan kewenangan antara lain memanfaatkan uang untuk pembayaran mes Garjaria Rp2 miliar, pinjaman pribadi Rp1 miliar dan membayar fee kuasa hukum Edison Betaubun Rp750 juta untuk gugatan PTUN.

Majelis Hakim berdasarkan fakta-fakta persidangan akhirnya memutuskan terdakwa dinyatakan bebas dari semua dakwaan yang dituntut JPU pada 16 Agustus 2011.

Majelis Hakim juga memerintahkan pengembalian harkat, martabat, nama baik dan kedudukan terdakwa. Begitu pun tidak ada mark up maupun kerugian negara atas pembelian mes Garjaria.

Alat bukti selama persidangan disita oleh negara karena akan dijadikan bukti untuk kasus yang sama, dengan terdakwanya mantan Kabag Keuangan Pemkab Kepulauan Aru Mohammad Raharusun.

Mohammad Raharusun telah ditetapkan sebagai tersangka pada 5 maret 2010 dan menjalani penahanan di Rutan Waiheru.

Majelis Hakim juga memutuskan biaya persidangan ditangggung oleh negara.

Majelis Hakim, Arthur Hanggewa usai membacakan vonis menawarkan kepada JPU tanggapan yang perlu disampaikan.

JPU yang diwakili Ahmad Latuponno menyatakan pikir - pikir.


Isak tangis


Vonis Majelis Hakim yang menyatakan Teddy Tengko tidak terbukti bersalah disambut isak tangis istrinya, Rinny Tengko dan ratusan pendukungnya.

Teddy Tengko dinyatakan sebagai tersangka pada 10 Maret 2010, selanjutnya dinonaktifkan Mendagri Gamawan Fauzi pada 2 maret 2011, menyusul SK pemberhentian sementara Teddy Tengko tertuang dalam surat keputusan Mendagri bernomor 131.81-151, berlaku sampai proses hukum terhadap yang bersangkutan selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.(T.L005/Z003)



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026