Bandarlampung (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan vonis hukuman kurungan penjara kepada tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan (nakes) selama satu bulan.
"Terbukti secara sah meyakinkan bersalah, telah melakukan kekerasan. Dengan itu ketiga terdakwa dijatuhi hukuman selama satu bulan," kata ketua majelis hakim Fitri Ramadhan dalam persidangan, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa.
Dia melanjutkan dalam putusan yang dijatuhkan tersebut, hal yang meringankan ketiga terdakwa adalah menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut tiga terdakwa dengan kurungan penjara masing-masing selama dua bulan.
Atas putusan tersebut, penasihat hukum tiga terdakwa, Sujarwo menyatakan pikir-pikir. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) Eka Aftarini juga menyatakan pikir-pikir.
"Terkait hal ini kami menyatakan pikir-pikir," kata dia.
Sebelumnya, JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Eka Aftarini menuntut tiga terdakwa penganiaya tenaga kesehatan Puskesmas Kedaton, Bandarlampung selama dua bulan kurungan penjara.
Menurut jaksa, dalam perkara tersebut hal yang meringankan bahwa petugas kesehatan tersebut tidak menjalankan sebagaimana fungsinya.
Sedangkan hal yang memberatkan, atas perbuatan tiga terdakwa menyebabkan tenaga kesehatan mengalami luka-luka.
Berita Terkait
Dinkes Sulsel memantau kesiapsiagaan nakes di pos keamanan Lebaran
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib
Kemenkes tugaskan empat nakes di Selayar terkait program Nusantara Sehat
Senin, 1 April 2024 2:16 Wib
Kejaksaan tahan tiga tersangka dugaan korupsi upah Nakes di Enrekang
Jumat, 19 Januari 2024 16:19 Wib
Ganjar mempromosikan program unggulan Satu Desa Satu Faskes Satu Nakes
Selasa, 28 November 2023 15:42 Wib
Menpan RB memastikan UU ASN akomodasi kebutuhan guru dan nakes di wilayah 3T
Selasa, 14 November 2023 13:20 Wib
Pemkab Gowa beri penghargaan kepada 31 nakes pada peringatan HKN ke-59
Selasa, 14 November 2023 0:02 Wib
Pj Gubernur Sulsel harapkan nakes makin semangat layani masyarakat di HKN
Senin, 13 November 2023 19:08 Wib
Wabup Gowa: Gaji nakes RSUD Syekh Yusuf masih berproses di bagian hukum
Rabu, 8 November 2023 2:13 Wib