Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR Puan Maharani, melantik dua anggota DPR penganti antarwaktu dalam Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Pelantikan itu berdasarkan petikan Keputusan Presiden Nomor 146/P/2021 tentang peresmian pengangkatan antarwaktu anggota DPR dan anggota MPR sisa masa jabatan 2019-2024 tertanggal 24 Desember 2021.
Anggota DPR yang dilantik yakni Harvey Malaiholo dari Fraksi PDI Perjuangan menggantikan almarhum Jimmy Ijie. Malaiholo dari daerah pemilihan Papua Barat.
Kemudian, Dian Istiqomah dari Fraksi PAN mengantikan almarhum Abraham Lunggana atau Haji Lulung yang mengundurkan diri dari PAN sebelum meninggal dunia. Istiqomah dari daerah pemilihan DKI Jakarta.
Puan saat memimpin pengambilan sumpah mengatakan sebelum memangku jabatan anggota DPR, saudara wajib bersumpah, berjanji menurut agama masing-masing.
Ia mengingatkan, sumpah atau janji yang diucapkan mengandung tanggung jawab terhadap bangsa dan negara Republik Indonesia. Tanggung jawab memelihara dan menyelamatkan pancasila dan UUD 1945.
"Sumpah dan janji ini terhadap tuhan yang maha esa dan manusia, yang harus ditepati dengan segala keikhlasan dan kejujuran," kata dia.
Berita Terkait
Ketua DPR RI melantik tiga anggota PAW periode 2019-2024
Kamis, 28 Maret 2024 12:48 Wib
Puan : DPR terima surat dari Presiden Jokowi untuk bahas RUU DKJ
Selasa, 6 Februari 2024 14:35 Wib
Momen putra Prabowo akrab dengan Puan Maharani saat jeda iklan debat Pilpres 2024
Minggu, 4 Februari 2024 21:00 Wib
Ketua DPR : Pembahasan lanjutan revisi UU Desa selesai pemilu 2024
Kamis, 1 Februari 2024 6:09 Wib
Puan Maharani serahkan pada rakyat untuk menilai presiden boleh berkampanye
Minggu, 28 Januari 2024 1:35 Wib
Puan Maharani sebut kader muda PPP di Sulsel menjunjung etika
Minggu, 28 Januari 2024 1:33 Wib
Ketua DPR RI minta pemerintah melindungi WNI jadi korban gempa di Jepang
Jumat, 5 Januari 2024 7:36 Wib
Puan : Sembilan fraksi di DPR RI sepakati menunda pengesahan revisi UU MK
Selasa, 5 Desember 2023 19:12 Wib