Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pajak Daerah (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbarta) menyebutkan sebanyak 30 Wajib Pajak (WP) di Sulawesi Selatan, telah mengikuti Program Keterbukaan Informasi Sukarela (PPS) sejak 1 Januari 2022 dengan jumlah nilai pajak penghasilan sebesar Rp2,6 miliar.
Kepala Divisi Umum DJP Sulselbartra Mochamad Syafrudin di Makassar, Jumat, mengatakan pihaknya sejak awal tahun telah melakukan sosialisasi kepada WP untuk memanfaatkan program yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 tersebut
. 30 Wajib Pajak yang mengikuti PPS ini menyatakan kekayaannya sebanyak Rp22 miliar dengan PPh (Pajak Penghasilan) senilai Rp2,6 miliar” ujarnya.
Program PPS sendiri terbilang lebih mudah atau tidak sulit. Karena Anda dapat mengakses atau melaporkan potensi pajak secara sukarela melalui online atau tidak perlu datang ke kantor DJP Sulselbartra.
“Kami telah melakukan sosialisasi secara masif agar WP dapat memanfaatkan program sukarela ini,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala P2Humas Kanwil DJP Sulselbartra Eko Pandoyo Wisnu Bawono mengatakan realisasi penerimaan pajak di daerah ini pada tahun 2021 akan mencapai Rp13,68 triliun atau 94,17 persen dari target penerimaan pajak sebesar Rp14,53 triliun.
Hal itu terwujud berkat kerja keras dan koordinasi yang baik dari seluruh elemen dan jajaran kanwil di tengah situasi pandemi COVID-19.
“Capaian ini tumbuh 10,88 persen jika dibandingkan dengan realisasi pendapatan tahun 2020 pada periode yang sama, yakni Rp12,34 triliun,” ujarnya.
Berita Terkait
DJP Kemenkeu sebut 7,48 juta wajib pajak telah lapor SPT
Kamis, 14 Maret 2024 11:50 Wib
BPJPH Kemenag kampanyekan Wajib Halal Oktober 2024 di Makassar
Rabu, 6 Maret 2024 10:29 Wib
80 perwakilan LP3H ikut sosialisasi produk wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 23:18 Wib
BPJPH Kemenag sasar 1.012 titik sosialisasi wajib halal 2024
Selasa, 5 Maret 2024 13:24 Wib
Liga Champions - Guardiola minta Haaland nikmati pertandingan dan tak wajib cetak gol
Selasa, 13 Februari 2024 6:55 Wib
Capres Ganjar siap kembalikan alokasi wajib anggaran kesehatan sebesar 5-10 persen
Minggu, 4 Februari 2024 20:48 Wib
Kemlu RI: Israel wajib patuhi keputusan Mahkamah Internasional
Sabtu, 27 Januari 2024 12:45 Wib
Presiden Jokowi : Masyarakat wajib berhitung sebelum gadai sertifikat tanah
Selasa, 23 Januari 2024 12:38 Wib