Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengeluarkan Surat Edaran Nomor SEK-2.OT.02.02 Tahun 2022 terkait perpanjangan PPKM yang salah satunya mengatur soal pembatasan pegawai ke luar negeri dan sistem kerja untuk internal.
"Ada berbagai regulasi. Yang pertama, arahan Bapak Presiden ditindaklanjuti oleh Pak Menteri. Saya selaku Sekjen membuat surat edaran terhadap satuan kerja," kata Sekretaris Jenderal Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan salah satu esensi dari surat edaran tersebut terkait pembatasan perjalanan ke luar negeri, termasuk di beberapa tempat. Baik itu terkait sekolah atau perjalanan dinas.
Namun, khusus perjalanan dinas yang esensial ada pengecualian dan hal tersebut sudah diatur. Selain itu, ada preferensi yang diinformasikan Kementerian Sekretaris Negara.
Surat edaran tersebut berisi sejumlah poin penting di antaranya memedomani arahan Presiden, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta berbagai regulasi lainnya terkait kebijakan pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19.
Kedua, mewaspadai dan lebih berhati-hati menyikapi varian baru COVID-19 terutama Omicron melalui penerapan protokol kesehatan secara ketat.
Pengetatan protokol kesehatan, terutama bagi kantor wilayah yang berada di provinsi dengan kenaikan kasus tinggi per 17 Januari 2022, yaitu Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Kepulauan Riau, dan Jawa Timur serta wilayah yang telah terdeteksi kasus Omicron lainnya.
Kemudian tidak melakukan perjalanan ke luar negeri baik dalam rangka perjalanan dinas maupun pribadi, kecuali perjalanan dinas luar negeri (PDLN) yang bersifat esensial pelaksanaannya serta merupakan arahan Presiden.
Termasuk, tugas belajar sebagai upaya pencegahan penularan varian Omicron di Indonesia. Bagi pegawai yang melaksanakan perjalanan dinas dalam negeri untuk tetap patuh pada regulasi yang berkaitan dengan pelaku perjalanan dalam negeri.
Untuk kapasitas pegawai di kantor, khusus Pulau Jawa dan Bali dengan status level 3 hanya dibolehkan 25 persen bekerja dari kantor. Kemudian level 2, yakni 50 persen dan level 1 sebanyak 75 persen.
Berita Terkait
Kakanwil Kemenkumham Sulsel laporkan kinerja positif ke Menkumham
Sabtu, 27 April 2024 0:27 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
Kemenkumham Sulbar ingatkan pentingnya penghapusan jaminan fidusia
Rabu, 24 April 2024 22:13 Wib
Kemenkumham minta kementerian/lembaga canangkan pelayanan berbasis HAM
Rabu, 24 April 2024 19:35 Wib
Kemenkumham Sulsel terima kunjungan tim BPIP RI bahas evaluasi pajak NKB
Rabu, 24 April 2024 16:44 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel lantik lima PPNS
Rabu, 24 April 2024 14:38 Wib
60 ASN Kemenkumham Sulsel ikuti uji kompetensi
Selasa, 23 April 2024 15:46 Wib