Makassar (ANTARA) - Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel Syaiful mengatakan, Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik tahun 2022 harus ditandatangani langsung oleh penyelenggara program di daerah untuk mempercepat realisasi penyerapan yang maksimal.
Kakanwil DJPb Sulsel Syaiful di Makassar, Kamis, mengatakan tahun lalu proses penandatanganan DAK Fisik hanya dilakukan bersama kepala daerah.
“Tahun ini, jika ada DAK fisik yang dikelola di kantor koperasi, maka kepala dinas selaku otoritas pengguna anggaran akan menandatangani surat pernyataan yang diketahui bupati/walikota dan gubernur,” ujarnya.
Dalam pelaksanaan tahun 2021, kata dia, masih ada beberapa daerah yang belum maksimal dalam pengelolaan anggaran alokasi fisik.
Padahal, DAK fisik sesuai pagu yang diberikan pada 2021 sebesar Rp3,59 triliun. Namun hingga akhir tahun baru bisa terkontraksi sebesar Rp3,34 triliun atau 96,68 persen. Jika dihitung, masih ada sekitar Rp250 miliar yang belum maksimal.
Kondisi ini menjadi bahan evaluasi dan perbaikan sehingga pihak kemudian mengambil langkah-langkah strategis untuk lebih memaksimalkan pengelolaan.
DJPb juga memiliki program kerjasama bantuan dan pengelolaan keuangan bagi 24 pemerintah daerah di Sulsel untuk mendorong percepatan
realisasi DAK fisik yang harus ditandatangani oleh penyelenggara,” ujarnya.