Jakarta (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat membidik penetapan tersangka baru pada dugaan kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan PT Pegadaian.
"Ada pengembangan. Pada saatnya akan kita rilis penambahan tersangka," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Dwi Agus Arfianto di Jakarta, Selasa.
Arfianto mengatakan tersangka tersebut merupakan satu dari 25 saksi yang sudah diperiksa oleh penyidik Kejari Jakarta Barat.
"Saksi ada penambahan jadi 25. Saksi dari pihak internal pegadaian, customer juga ada," tutur Arfianto.
Namun saat ditanya lebih rinci terkait identitas tersangka, Arfianto tidak mau menyebutkan nama maupun inisialnya karena masih penyidikan.
Sebelumnya, kejaksaan menetapkan pegawai pengelola Unit Pelayanan Cabang (UPC) Anggrek Cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat berinisial LW sebagai tersangka kasus korupsi di PT Pegadaian.
LW ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dengan modus gadai fiktif hingga mengambil barang jaminan, kemudian menyerahkan ke orang lain selama kurun waktu dua tahun pada 2019 hingga 2021.
"Kami telah menetapkan tersangka dalam kasus ini atas nama saudara LW selaku kepala UPC Anggrek cabang Kemandoran Kalideres Jakarta Barat," ujar Arfianto saat jumpa pers di Jakarta Barat, Selasa (11/1).
Agus Afrianto menjelaskan, ada beberapa poin pelanggaran yang dilakukan LW selama menjabat di perusahaan itu.
Pertama, LW mengambil barang jaminan milik UPC Anggrek kemudian menggadaikan. Kedua, LW juga memberikan kredit dengan nilai uang pinjaman melebihi ketentuan dan tidak sesuai dengan nilai agunan demi menguntungkan diri sendiri.
"Pengelola UPC Anggrek juga kedapatan menaksir barang jaminan melebihi ketentuan yang berlaku dan uang pinjaman tidak diberikan kepada nasabah yang berhak," ucap Arfianto.
Selain itu , tersangka juga menyerahkan barang jaminan yang belum dilakukan pelunasan ke orang lain dan melakukan gadai tanpa adanya barang jaminan.
Karena perbuatannya itu, LW diperkirakan telah merugikan negara senilai Rp5,8 miliar rupiah.
Atas perbuatannya, LW dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pemberantasan Pidana Korupsi yang telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Berita Terkait
LBH Pers ajukan Amicus Curiae terkait sengketa pers di PN Makassar
Rabu, 8 Mei 2024 0:19 Wib
Prof Karta Jayadi terpilih sebagai Rektor Universitas Negeri Makassar
Jumat, 3 Mei 2024 13:43 Wib
Mendagri beri atensi terhadap keamanan data pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Mendagri: Taka ada percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:58 Wib
Rektor UNM ingin segera bangun kampung halamannya di Sulawesi Barat
Rabu, 1 Mei 2024 17:49 Wib
Mendagri melantik Suhajar Diantoro sebagai Wakil Rektor IPDN
Selasa, 30 April 2024 15:53 Wib
Sidang gugatan media di PN Makassar hadirkan ahli Dewan Pers
Kamis, 25 April 2024 23:03 Wib