
DPRD Makassar Sahkan Lima Perda
Jumat, 30 Desember 2011 20:56 WIB

Ranperda yang disahkan menjadi perda yakni, perda tentang pengelolaan rumah kos, tentang retribusi jasa usaha, perda tentang jasa umum, perda tentang prasarana, sarana, utilitas pada kawasan, industri, perdagangan, perumahan dan pemukiman atau fasilitas umum dan fasilitas sosial, serta pengelolaan retribusi pelayanan persampahan.
Namun disisi lain pengesahan lima perda itu terkesan dipercepat dan dibuat terburu buru lantaran nantinya DPRD Makassar dituding tidak bekerja apaligi menghasilkan produk undang-undang.
"Itu terkesan dipaksakan dan seolah-olah telah bekerja tanpa mengkaji dampak sosial yang timbul apabila perda itu disahkan," kata Manager Program Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Herman.
"Diharapkan perda ini dapat meingkatkan kesejahteranan masyarakat dan regulasi ini dapat mengubah paradigma masyarakat. Dengan perubahan paradigma masyarakat tentunya dalam kebijakan pembangunan Kota Makassar akan lebih baik dari sebelumnya," tutur Supomo.
Dalam pembacaan laporan perda tentang retribusi jasa usaha anggota DPRD Makassar Mujiburrahman menuturkan beberapa perubahan dilakukan untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah seperti usaha pelelangan dan penginapan.
"Diharapkan pemberlakukan perda ini sebaiknya pemerintah melakukan sosialisasi di masyarakat," tuturnya.
Sebelumnya, dalam rapat paripura itu hanya 24 anggota dewan yang hadir dari total 50 anggota. Bahkan Pelaksana Tugas (plt) Ketua DPRD Makassar Busrah Abdullah sejak ketidakhadiran pada penetapan APBD Pokok 2012 hingga penetapan lima perda pun belum menujukan dirinya.
Kuat dugaan ketua DPD PAN Makassar itu kecewa lantaran tidak dilibatkan dalam rapat tertentu, sementara dari informasi yang dihimpun Busrah Abdullah tengah melakukan konsultasi Kemendagri di Jakarta terkait APBD Pokok 2012. (T.PSO-282/S016)
Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
