Pemantauan di Mamuju, Jumat, pembangunan GKN Sulbar di Jalan Soekarno Hatta Kota Mamuju, masih terus dilaksanakan meski anggaran yang digunakan adalah anggaran APBN tahun 2011.
Tampak bangunan GKN Sulbar yang berlantai empat hanya berdiri seperti rangka dan masih banyak lantainya belum rampung meski telah menelan anggaran puluhan miliar rupiah.
Kontraktor pembangunan GKN tersebut yakni PT Republikan Nusantara, ternyata tidak merampungkan pekerjaannya di tahun 2011, sehingga membuat pemerintah di Sulbar menjadi kesal karena proyek itu ternyata belum dapat dilaksanakan melakukan pembangunan di Sulbar dalam hal mengelola keuangan negara.
Gubernur Sulbar, Anwar Adnan Saleh, menyesalkan tidak rampungnya pembangunan kantor GKN di Sulbar itu, karena dianggap menjadi penghambat tekad pemerintah melakukan penertiban pengelolaan keuangan daerah.
"Kontraktor pembangunan GKN Sulbar harus melakukan klarifikasi terkait tidak rampungnya pembangunan GKN, yang mengakibatkan gedung itu tidak bisa secepatnya digunakan,"katanya
Ia mengatakan, mestinya pembangunan GKN Sulbar sudah dirampungkan tahun ini karena anggarannya sudah ada, karena bila tidak rampung seperti ini, GKN yang fungsinya untuk mengatur masalah keuangan negara di Sulbar, dapat membuat pengelolaan keuangan negara di Sulbar menjadi tidak teratur dan terkendala.
"Saya akan minta aparat hukum, menindak siapapun yang bertanggung jawab dalam membangun GKN Sulbar, karena itu akan dapat merugikan keuangan negara apabila terdapat penyelewengan anggaran dalam pembangunannnya,"katanya.
Sebelumnya LSM Laskar Anti Korupsi Provinsi Sulbar (Lak-Sulbar) melaporkan pembangunan GKN Sulbar ke Polda Sulselbar di Makassar Provinsi Sulawesi Selatan karena dianggap terjadi kasus dugaan korupsi di dalamnya.
Ketua LSM Lak-Sulbar, Muslim Fatillah Azis mengatakan, laporan dugaan korupsi pembangunan GKN Sulbar telah diterima satuan tindak pidana korupsi Polda Sulselbar, AKBP Hadamin, dan pihak Polda Sulbar telah berjanji akan mengusut tuntas laporan dugaan korupsi itu.
Ia menjelaskan, jika dalam kasus dugaan korupsi pembangunan kantor GKN Sulbar dianggap merugikan keuangan negara karena kontraktor pekerjaan tidak merampungkan pembangunannya, padahal pekerjaan telah menelan anggaran sekitar Rp65 miliar melalui APBN.
Menurut dia, proyek yang tidak rampung itu telah mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat melalui APBN, secara bertahap sejak 2010 yakni sekitar Rp7 miliar pada tahap pertama dan pada 2011 dua kali masing masing sekitar Rp29 miliar untuk tahap kedua dan ketiga. (T.KR-MFH/S016)