Bandung (ANTARA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup terhadap pelaku pemerkosaan Herry Wirawan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan berkas pengajuan banding itu sudah didaftarkan ke PN Bandung. Namun ia belum dapat menyebutkan isi dari pengajuan banding tersebut.
"Tentu JPU (jaksa penuntut umum) yang akan menjelaskan; tapi yang jelas, kami sudah mengajukan banding pada hari ini," kata Dodi di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin.
Menurutnya, JPU mengharapkan banyak hal menjadi pertimbangan majelis hakim dalam melakukan banding tersebut. Nantinya, tambahnya, JPU yang akan menjelaskan alasan hukum terkait banding terhadap putusan tersebut.
"Alasan banding nanti kita bisa jelaskan lebih lanjut," ujarnya.
Adapun Majelis Hakim PN Bandung sebelumnya menjatuhkan hukuman terhadap Herry Wirawan berupa hukuman pidana penjara seumur hidup. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan aksi tidak terpuji tersebut.
Majelis hakim PN Bandung menolak tuntutan Jaksa yang menuntut hukuman mati bagi Herry Wirawan. Majelis Hakim juga menolak tuntutan jaksa untuk menjatuhkan hukuman kebiri kimia bagi pelaku perkosaan terhadap 13 santriwati tersebut.
Berita Terkait
Liga 1 Indonesia - Persib tutup musim di peringkat ketiga usai kalah 1-4 dari Persikabo
Minggu, 16 April 2023 1:24 Wib
Wakil Ketua DPR mengapresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan
Minggu, 8 Januari 2023 12:33 Wib
Kemenag hargai vonis mati bagi Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang
Rabu, 4 Januari 2023 8:26 Wib
I Putu Wirawan dan Hanna perenang terbaik kejuaraan renang di Unhas
Minggu, 9 Oktober 2022 14:51 Wib
Menteri PPPA : Vonis mati terhadap Herry Wirawan sudah tepat
Selasa, 5 April 2022 15:35 Wib
Komnas HAM harap hakim mulai hapuskan hukuman mati
Selasa, 5 April 2022 15:34 Wib
Pakar hukum: Hukuman mati terhadap Herry Wirawan telah penuhi rasa keadilan
Selasa, 5 April 2022 14:51 Wib
PT kabulkan vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati
Senin, 4 April 2022 14:32 Wib