Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama menghargai putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan kasasi terdakwa kasus pemerkosaan belasan santri, Herry Wirawan, yang dijatuhi hukuman mati, dan berharap hal itu menjadi pelajaran agar kasus serupa tidak terulang.
"Hukuman untuk Herry Wirawan semoga menjadi pelajaran berharga sehingga kejadian yang sejenis tidak terulang," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghafur dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Waryono menilai hukuman yang telah dijatuhkan sampai pada tingkat kasasi di MA sebagai sebuah ketegasan hakim dan keteguhan penegak hukum. Pasalnya, vonis hukumannya sampai hukuman mati.
"Ini bentuk ketegasan hakim. Ini juga mengingatkan kepada setiap kita agar tidak berbuat seperti itu. Semoga penegakan hukum atas pelaku kejahatan kemanusiaan, termasuk tindak asusila di lembaga pendidikan, ini bisa memberikan efek jera," katanya.
Waryono menyebutkan bahwa kasus Herry Wirawan terjadi sebelum terbitnya Peraturan Menteri Agama Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.
Saat ini Kemenag sudah mempunyai regulasi yang mengatur upaya pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lembaga pendidikan.
"SOP atas regulasi ini sudah hampir jadi. Kami berharap penerapan regulasi ini akan bisa menekan terjadinya potensi tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan," kata dia.
Menurut dia, PMA 73/2022 ini akan terus disosialisasikan kepada seluruh satuan pendidikan yang berada di bawah naungan Kementerian Agama.
Satuan pendidikan itu mencakup jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal, serta meliputi madrasah, pesantren, dan satuan pendidikan keagamaan.
"Ini akan kami sosialisasikan agar lembaga pendidikan dapat memberikan pemahaman kepada stakeholder bahwa kejahatan seksual adalah kejahatan kemanusiaan," kata dia.
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Kemenag: Vonis mati Herry Wirawan agar kasus serupa tidak terulang
Berita Terkait
Liga 1 Indonesia - Persib tutup musim di peringkat ketiga usai kalah 1-4 dari Persikabo
Minggu, 16 April 2023 1:24 Wib
Wakil Ketua DPR mengapresiasi putusan MA tolak kasasi Herry Wirawan
Minggu, 8 Januari 2023 12:33 Wib
I Putu Wirawan dan Hanna perenang terbaik kejuaraan renang di Unhas
Minggu, 9 Oktober 2022 14:51 Wib
Menteri PPPA : Vonis mati terhadap Herry Wirawan sudah tepat
Selasa, 5 April 2022 15:35 Wib
Komnas HAM harap hakim mulai hapuskan hukuman mati
Selasa, 5 April 2022 15:34 Wib
Pakar hukum: Hukuman mati terhadap Herry Wirawan telah penuhi rasa keadilan
Selasa, 5 April 2022 14:51 Wib
PT kabulkan vonis mati Herry Wirawan pelaku pemerkosaan 13 santriwati
Senin, 4 April 2022 14:32 Wib
Wakil Ketua MPR Arsul Sani: Hukum materil terkait restitusi belum terintegrasi tuntas
Rabu, 23 Februari 2022 18:11 Wib