Jakarta (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) RI mengharapkan aparat penegak hukum, khususnya hakim agar mempertimbangkan vonis hukuman mati karena di sejumlah negara hal tersebut telah dihapuskan secara bertahap.
"Hanya tinggal beberapa lagi, termasuk Indonesia yang mengadopsi hukuman mati," kata Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik melalui pernyataan resminya yang dipantau dari kanal YouTube Komnas HAM di Jakarta, Selasa.
Hal tersebut disampaikan Ahmad Taufan merespons vonis hukuman mati terdakwa Herry Wirawan pemerkosa belasan santri yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.
Ia mengatakan jika Herry Wirawan atau kuasa hukumnya melakukan upaya hukum lanjutan, maka hakim di tingkat kasasi harus mempertimbangkan hukum mati yang mulai dihapuskan.
Ia mengatakan bagi Komnas HAM korban adalah pihak yang paling utama untuk diperhatikan. Oleh karena itu, lembaga tersebut mendorong adanya restitusi dan rehabilitasi.
Jika diperhatikan dalam "road map" hukum pidana yang digunakan Indonesia, kata dia, di dalam RKUHP memang masih ada hukuman mati akan tetapi bukan suatu hukuman yang serta-merta.
Artinya, masih diberikan kesempatan kepada terpidana mati selama dalam satu periode tertentu untuk diasesmen atau dievaluasi. Jika terpidana mati berkelakuan baik maka bisa saja hukuman mati diturunkan kepada hukuman yang lebih ringan.
Ia mengatakan kasus pemerkosaan oleh Herry Wirawan bukan pertama kalinya terjadi di Indonesia atau dalam ruang lingkup institusi pendidikan Islam atau agama lainnya.
Pemerintah melalui kementerian terkait juga telah mengeluarkan Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang berupaya mencegah kekerasan hingga praktik perundungan seksual di ranah pendidikan.
Akan tetapi, sambung dia, yang perlu diingat juga mengenai hak asasi manusia dan perlindungan bagi korban serta rehabilitasi yang harus dibenahi dalam sistem yang digunakan selama ini.
"Terutama dalam sistem pendidikan keagamaan yang sering kali menggunakan jargon keagamaan tapi ada praktik kejahatan terselubung," ujarnya.
Berita Terkait
Kementerian PPPA: Telah ada UPTD PPA di 34 provinsi di Indonesia
Jumat, 3 Mei 2024 22:37 Wib
Kementerian PPPA: Korban kekerasan seksual harus berani lapor
Rabu, 9 Agustus 2023 9:26 Wib
LPSK: Indonesia dalam darurat kekerasan seksual
Rabu, 28 Juni 2023 0:46 Wib
Komnas Perempuan: UU TPKS belum disosialisasikan ke seluruh penegak hukum
Kamis, 11 Mei 2023 20:07 Wib
KemenPPPA menghendaki pelaku kekerasan seksual anak dijerat pasal berlapis
Rabu, 3 Mei 2023 16:08 Wib
Bareskrim: Perlu sinergi dan komitmen kementerian/lembaga tangani kekerasan seksual
Minggu, 16 April 2023 12:42 Wib
Akademisi : Lahirnya UU TPKS sebagai bukti negara hadir pada perlindungan HAM
Rabu, 8 Maret 2023 19:31 Wib
Kementerian PPPA: UU TPKS butuh sosialisasi masif
Sabtu, 11 Februari 2023 9:46 Wib