Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Nahar mendorong agar pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Lampung dapat dijerat dengan pasal berlapis.
"Karena korbannya masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 6 SD, serta perbuatan pelaku diduga melanggar Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014, maka pelaku dapat dikenakan sanksi pada Pasal 81 UU 17 Tahun 2016 khususnya ayat (1) dan (2), serta sanksi lain sebagaimana diatur dalam UU 12 Tahun 2022 tentang TPKS," katanya kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
KemenPPPA masih mendalami perbuatan pelaku serta kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
"Jika kemudian ditemukan bahwa pelaku melakukan perbuatan berulang dan korbannya lebih dari satu orang, maka dapat pula dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam pasal-pasal terkait lainnya," katanya.
Nahar menambahkan bahwa UPTD PPA Tulang Bawang, Provinsi Lampung sudah melakukan penjangkauan terhadap korban untuk memulihkan kondisi psikis dan trauma korban.
Sebelumnya, seorang pria berinisial TY (32) di Tulang Bawang, Lampung, diduga melakukan kekerasan seksual terhadap R, siswi kelas 6 sekolah dasar.
Peristiwa berawal pada saat korban dijemput pelaku di rumah korban, pada Minggu (23/4) pukul 19.00. Kemudian korban diantar pulang oleh pelaku pada pukul 22.00 di hari yang sama.
Keesokan harinya, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya setelah sang ibunda bertanya kepada korban.
Orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi.
Polsek Banjar Agung kemudian menangkap TY di kediamannya, pada Rabu (26/4).
Berita ini juga telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KemenPPPA: Jerat pasal berlapis pelaku kekerasan seksual anak