Jakarta (ANTARA) - PT MRT Jakarta (Perseroda) melepas tanda jaga jarak pada tempat duduk di dalam kereta serta akan memberlakukan kapasitas penumpang maksimal 100 persen mulai Senin (14/3).
Kebijakan ini, kata Corporate Secretary Division Head PT MRT Jakarta (Perseroda) Rendi Alhial dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu, merupakan implementasi dari Surat Keputusan Dinas Perhubungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Nomor 145 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Kebijakan juga berdasar pada Surat Edaran Kementerian Perhubungan RI Nomor 25 Tahun 2022 mengenai pengaturan kapasitas penumpang maksimal 100 persen untuk moda transportasi massal yang berada di wilayah dengan status PPKM Level 2.
"Sehubungan dengan penyesuaian kebijakan tersebut, maka kapasitas maksimal penumpang MRT Jakarta saat ini sebanyak 86 orang per car (kereta) atau 516 orang per 'train set' (rangkaian kereta)," katanya.
Adapun waktu operasional MRT yakni pukul 05.00-21.30 WIB berlaku ada Senin-Jumat dengan selang waktu keberangkatan kereta setiap lima menit pada jam sibuk, yaitu 7.00-9.00 WIB dan 17.00-19.00 WIB, serta setiap 10 menit di luar jam sibuk.
Pada akhir pekan, MRT Jakarta beroperasi mulai pukul 6.00-21.30 WIB dengan selang waktu keberangkatan antar kereta setiap 10 menit.
Meski demikian, pengguna jasa wajib mengikuti aturan yang berlaku, termasuk penerapan protokol kesehatan yang terkait dengan pencegahan penyebaran virus COVID-19 secara ketat, seperti memakai masker dan senantiasa menjaga kebersihan tangan dengan mencuci menggunakan sabun.
PT MRT Jakarta (Perseroda) juga masih memberlakukan kebijakan untuk tidak berbicara baik satu maupun dua arah selama berada di dalam kereta.
Pengguna jasa juga diminta untuk melakukan pemindaian kode QR melalui aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki area stasiun.
Berita Terkait
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
Hakim MK meragukan keabsahan tanda tangan Ketum PKN Anas Urbaningrum
Selasa, 30 April 2024 18:50 Wib
Pemkab Pangkep sosialisasi penerapan tanda tangan elektronik
Senin, 25 Maret 2024 22:10 Wib
Presiden Jokowi tanda tangani keppres pemberhentian Mahfud Md sebagai Menko Polhukam
Jumat, 2 Februari 2024 15:18 Wib
Imigrasi Polewali Mandar tanda tangani perjanjian kinerja
Jumat, 19 Januari 2024 8:12 Wib
Pemprov Sulbar mulai menerapkan tanda tangan elektronik di sekolah
Selasa, 9 Januari 2024 17:58 Wib
Pemkab Gowa tanda tangani komitmen Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak
Rabu, 13 Desember 2023 13:23 Wib
Pj Gubernur Sulbar meminta OPD pastikan solusi pekerjaan di bawah target
Senin, 4 Desember 2023 14:40 Wib