Dua jaksa tangani kasus korupsi PTPN XIII Sanggau dilaporkan ke Komisi Kejaksaan RI
Pontianak (ANTARA) - Kuasa hukum terdakwa kasus korupsi di PTPN XIII di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, Herkulanus Lidin, telah menyerahkan surat laporan terhadap dua jaksa dari Kejaksaan Negeri Sanggau ke Komisi Kejaksaan RI terkait penanganan tindak pidana korupsi di kantor perusahaan perkebunan tersebut.
"Melalui surat laporan ini kami memohon kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintahkan penarikan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk klien kami yaitu terdakwa Herkulanus Lidin," kata Erma Suryani Ranik, kuasa hukum Herkulanus Lidin, dalam siaran pers yang diterima di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan, dalam surat pengaduan tersebut, ia sebagai kuasa hukum Herkulanus Lidin, mengadukan adanya dugaan tindakan tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan dalam menjalankan tugas dalam memutuskan sidang kasus korupsi PTPN XIII Sanggau, yang mana hal itu bertentangan dengan semangat Jaksa Agung yang sangat mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
"Pada hari Selasa 5 April 2022, kami telah melaporkan tindak tidak profesionalnya Kejaksaan Negeri Sanggau atas penanganan kasus klien kami Herkulanus Lidin kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta," katanya menegaskan.
Dia mengatakan, laporan tersebut diserahkan langsung oleh pihaknya selaku kuasa hukum dari Herkulanus Lidin dan diterima langsung oleh Komisioner Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah, di Jakarta.
"Terhadap Laporan kami, Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah menyatakan, sesuai kewenangannya, Komisi Kejaksaan akan melakukan pleno terhadap laporan kami, dan apabila masih ada bukti-bukti yang kurang, maka akan diminta melengkapi bukti dimaksud," ujarnya.
Menurut Erma Ranik lagi, terhadap laporannya itu Komisioner Ibnu Mazjah menjelaskan, Komisi Kejaksaan memiliki dua opsi untuk setiap laporan yang masuk yaitu meneruskan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa yang dilaporkan. Kemudian, Komisi Kejaksaan akan turun sendiri ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan agar bisa diperoleh data pendukung yang kuat.
Erma Ranik menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pihaknya memohon keadilan dan melaporkan kepada Komisi Kejaksaan RI dua orang jaksa di Pengadilan Negeri Sanggau Kalbar karena bersikap tidak profesional yakni jaksa AS dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau TF.
"Kedua orang jaksa tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum dengan hanya melakukan banding dan kasasi terhadap para vendor yang dipinjam CV klien kami oleh oknum pegawai PTPN termasuk klien kami terdakwa Herkulanus Lidin," ujar Ranik.
Kuasa Hukum Herkulanus Lidin dalam hal ini juga meminta kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar cq Kejaksaan Negeri Sanggau memulai proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap nama-nama lain yang disebut dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengembangan kebun Kembayan 2 tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan instansi terkait nomor 07/LH/XXI/04/2020, tertanggal 9 April 2020 oleh BPK RI itu, ada nama-nama terduga terlibat yang belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Ranik.
Nama-nama terduga terlibat tersebut lanjut Erma Ranik adalah Agung Kwartanto (Kepala Bagian Tanaman PTPN XIII Sanggau), Hamonangan Silitonga (Manajer Kebun Kembayan), Joko Susilo (Asisten Afdeling area 350 hektare), B Simbolon (Asisten afdeling area 250 hektare) dan Donatus (Asisten afdeling area 550 hektare).
"Kami berharap surat pengaduan itu dapat segera mendapat respons dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hal ini agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan, dan hukum tidak lagi dianggap tebang pilih sehingga klien kami sebagai rakyat kecil mendapat keadilan," katanya.
"Melalui surat laporan ini kami memohon kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk memerintahkan penarikan permohonan kasasi dari Kejaksaan Negeri Sanggau untuk klien kami yaitu terdakwa Herkulanus Lidin," kata Erma Suryani Ranik, kuasa hukum Herkulanus Lidin, dalam siaran pers yang diterima di Pontianak, Jumat.
Dia mengatakan, dalam surat pengaduan tersebut, ia sebagai kuasa hukum Herkulanus Lidin, mengadukan adanya dugaan tindakan tidak profesional dan mengabaikan asas keadilan dalam menjalankan tugas dalam memutuskan sidang kasus korupsi PTPN XIII Sanggau, yang mana hal itu bertentangan dengan semangat Jaksa Agung yang sangat mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
"Pada hari Selasa 5 April 2022, kami telah melaporkan tindak tidak profesionalnya Kejaksaan Negeri Sanggau atas penanganan kasus klien kami Herkulanus Lidin kepada Komisi Kejaksaan Republik Indonesia di Jakarta," katanya menegaskan.
Dia mengatakan, laporan tersebut diserahkan langsung oleh pihaknya selaku kuasa hukum dari Herkulanus Lidin dan diterima langsung oleh Komisioner Komisi Kejaksaan, Ibnu Mazjah, di Jakarta.
"Terhadap Laporan kami, Komisioner Komisi Kejaksaan Ibnu Mazjah menyatakan, sesuai kewenangannya, Komisi Kejaksaan akan melakukan pleno terhadap laporan kami, dan apabila masih ada bukti-bukti yang kurang, maka akan diminta melengkapi bukti dimaksud," ujarnya.
Menurut Erma Ranik lagi, terhadap laporannya itu Komisioner Ibnu Mazjah menjelaskan, Komisi Kejaksaan memiliki dua opsi untuk setiap laporan yang masuk yaitu meneruskan kepada Jaksa Agung untuk selanjutnya meminta agar Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan untuk melakukan klarifikasi terhadap oknum jaksa yang dilaporkan. Kemudian, Komisi Kejaksaan akan turun sendiri ke lapangan untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan agar bisa diperoleh data pendukung yang kuat.
Erma Ranik menambahkan, berdasarkan fakta-fakta persidangan, pihaknya memohon keadilan dan melaporkan kepada Komisi Kejaksaan RI dua orang jaksa di Pengadilan Negeri Sanggau Kalbar karena bersikap tidak profesional yakni jaksa AS dan Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau TF.
"Kedua orang jaksa tersebut tidak profesional dalam menjalankan tugasnya dan bersikap tebang pilih dalam penegakan hukum dengan hanya melakukan banding dan kasasi terhadap para vendor yang dipinjam CV klien kami oleh oknum pegawai PTPN termasuk klien kami terdakwa Herkulanus Lidin," ujar Ranik.
Kuasa Hukum Herkulanus Lidin dalam hal ini juga meminta kepada Jaksa Agung untuk memerintahkan kepada Kejaksaan Tinggi Kalbar cq Kejaksaan Negeri Sanggau memulai proses penyidikan dan penetapan tersangka terhadap nama-nama lain yang disebut dalam laporan hasil pemeriksaan investigasi yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Dalam rangka perhitungan kerugian negara atas pengembangan kebun Kembayan 2 tahun 2012-2015 pada PTPN XIII dan instansi terkait nomor 07/LH/XXI/04/2020, tertanggal 9 April 2020 oleh BPK RI itu, ada nama-nama terduga terlibat yang belum ditetapkan sebagai tersangka," kata Ranik.
Nama-nama terduga terlibat tersebut lanjut Erma Ranik adalah Agung Kwartanto (Kepala Bagian Tanaman PTPN XIII Sanggau), Hamonangan Silitonga (Manajer Kebun Kembayan), Joko Susilo (Asisten Afdeling area 350 hektare), B Simbolon (Asisten afdeling area 250 hektare) dan Donatus (Asisten afdeling area 550 hektare).
"Kami berharap surat pengaduan itu dapat segera mendapat respons dari Ketua Komisi Kejaksaan RI, bapak Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Hal ini agar keadilan benar-benar dapat ditegakkan, dan hukum tidak lagi dianggap tebang pilih sehingga klien kami sebagai rakyat kecil mendapat keadilan," katanya.