Jakarta (ANTARA) - Anggota DPR RI Mulyanto mendesak Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mengevaluasi pelaksanaan peraturan presiden (Perpres) No 55 tahun 2022 tentang Pendelegasian wewenang perizinan penambangan mineral dan batubara.
"Para pengusaha penambangan batuan di daerah mengeluh terkait ketidakpastian pelayanan perizinan pertambangan, pasca-terbitnya perpres tersebut," katanya dihubungi di Jakarta, Selasa.
Anggota Komisi VII itu menegaskan dalam masa transisi, seharusnya ada pendampingan dari pemerintah pusat, agar pendelegasian dapat berjalan dengan mulus di daerah.
Pendampingan itu dapat membantu perangkat provinsi agar siap menerima amanat pendelegasian, baik dari aspek sistem, personel maupun anggaran.
"Harus diakui, walau pemerintah provinsi menginginkan adanya pendelegasian tersebut, namun dalam implementasinya ternyata tidak siap sehingga dikeluhkan penambang batuan. Ini membuat mereka terombang ambing. Selain itu mendorong maraknya tambang tanpa izin," jelasnya.
Politisi itu meminta gubernur agar serius menyiapkan sistem dan perangkat daerahnya, agar pendelegasian dapat segera dilaksanakan.
"Jangan hanya menuntut kewenangan regulasi, tetapi juga harus menyiapkan segala sesuatunya, agar kewenangan perizinan penambangan minerba yang didelegasikan pemerintah pusat dapat berjalan dengan baik dalam rangka melayani masyarakat dan mengoptimalkan pembangunan daerah," pesan Mulyanto.
Sebelumnya, Himpunan Penambang Kuarsa Indonesia (HIPKI) mengusulkan agar Pemerintah Pusat segera melakukan revisi terhadap Perpres Nomor 55 Tahun 2022
Usulan itu disampaikan HIPKI sebagai respons atas keluhan dari sejumlah pengusaha di bidang pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan yang tidak mendapatkan kepastian layanan perizinan berusaha pasca-terbitnya Perpres tersebut.
“Pemerintah Pusat tidak boleh membiarkan kondisi ini berlarut-larut. Layanan perizinan berusaha tidak boleh stagnan. Investasi harus terus bergerak sehingga pertumbuhan ekonomi berjalan sesuai harapan kita semua,” kata Ketua Umum HIPKI Ady Indra Pawennari.
Menurut Ady, sejak pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara menolak melayani permohonan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
“Mereka menolak karena Perpres Nomor 55 yang diundangkan pada tanggal 11 April 2022, sudah mengatur kewenangan pemberian WIUP mineral bukan logam, mineral bukan logam jenis tertentu dan batuan sudah didelegasikan kepada pemerintah daerah provinsi. Tapi, begitu kita ke daerah, ternyata daerah belum siap,” jelasnya.
Dia mengusulkan tiga opsi sebagai solusi untuk memecah kebuntuan yang terjadi dalam pelayanan perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan setelah terbitnya Perpres Nomor 55 Tahun 2022 tersebut.
“Pertama, Dirjen Mineral dan Batubara menerbitkan edaran yang mengatur teknis pelaksanaan pelayanan perizinan berusaha untuk dipedomani daerah. Kedua, revisi Perpres Nomor 55 dan memberi ruang adanya masa transisi. Ketiga, cabut Perpres itu,” usulnya.
Ady menilai pendelegasian pemberian perizinan di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan dari pusat kepada pemerintah daerah provinsi terkesan dipaksakan tanpa memperhatikan kesiapan perangkat daerah.
“Ini preseden buruk bagi dunia usaha dan investasi. Kita mengajukan izin ke pusat ditolak. Katanya ini kewenangan provinsi. Begitu kita ke provinsi, katanya mereka belum siap. Baik dari sisi penggunaan sistem, personil maupun anggarannya," kata Ady menegaskan.
Akibat tidak adanya kepastian hukum dalam pelayanan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral bukan logam dan batuan ini, Ady mengaku khawatir akan memicu lahirnya penambangan tanpa izin atau ilegal di berbagai daerah.
Berita Terkait
KPK menyita bukti transaksi keuangan kasus korupsi rumah jabatan DPR
Kamis, 2 Mei 2024 20:03 Wib
Komisi II DPR : Pemerintah perlu sikapi usulan penundaan seleksi CASN pada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 13:07 Wib
Ketua DPR mengingatkan pentingnya perlindungan dan keadilan pada Hari Buruh 2024
Rabu, 1 Mei 2024 10:11 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
AHY-DPR komunikasikan 2.086 Ha lahan IKN bermasalah
Sabtu, 27 April 2024 21:37 Wib
Desi Ratnasari memilih kantor DPRD Sulsel lakukan penelitian doktor
Rabu, 24 April 2024 0:41 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Komisi IX DPR RI mendukung BPJS Kesehatan siapkan posko mudik
Minggu, 7 April 2024 2:17 Wib