Kominfo: Pembahasan RUU PDP di DPR mulai temui titik terang
Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Komunikasi Politik JH Philip Gobang menyebutkan pembahasan Rancangan Undang- Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) bersama dengan Komisi I DPR RI sudah mulai menemukan titik terang.
"Dari berbagai komunikasi yang dilakukan antara Kementerian Kominfo dan DPR saat ini sudah mulai ketemu titik temunya, kesepahaman kini sudah ada. Tinggal dibahas lebih lanjut pembahasannya di DPR," kata Philip saat diwawancarai mengenai progres RUU PDP di Jakarta, Jumat malam.
Hal ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa RUU yang disiapkan untuk lebih memberikan proteksi terhadap privasi dan data masyarakat semakin di depan mata.
Menurut dia, ada kemungkinan dengan terjadinya kesepahaman di antara DPR RI dan Kementerian Kominfo, RUU PDP tidak lama lagi bisa saja terealisasi.
Meski demikian hal tersebut memang harus dibahas lebih lanjut dalam forum yang diadakan oleh para legislator.
"DPR ini memang tempatnya untuk memastikan pembahasan mengenai RUU PDP untuk rampung dan bisa disahkan jadi undang- undang. Kita harapkan, mudah- mudahan bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Adapun pembahasan RUU PDP terus mengalami tarik ulur terkait pihak yang akan bertanggung jawab dalam praktik penegakannya.
DPR RI menginginkan agar masalah perlindungan data pribadi nantinya bisa diawasi secara khusus oleh lembaga independen sehingga penegakkan hukumnya bisa berjalan secara netral dan adil.
Sementara Pemerintah melalui Kementerian Kominfo berharap nantinya pengawasan perlindungan data pribadi bisa secara langsung berada di bawah pengawasan kementerian agar lebih efisien.
Meski demikian pembahasan itu kini nampaknya sudah menemukan titik terang dan mungkin bisa sesuai harapan selesai sebelum Presidensi G20 Indonesia berakhir.
RUU PDP telah dibahas cukup panjang dan diajukan sejak 2016, bahkan telah masuk ke dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berulang kali.
Dengan adanya kesepahaman terbaru di 2022 antara DPR RI dan Kementerian Kominfo, kini masyarakat bisa berharap RUU ini menjadi regulasi yang sah dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap pembahasan RUU PDP yang saat ini masih bergulir di Komisi I DPR RI dapat segera selesai.
"Terkait data pribadi sedang berproses di DPR dengan Komisi I yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara marathon. Saya harapkan itu kalau bisa segera selesai bisa sangat bagus," ujar Johnny.
Johnny berharap RUU PDP dapat segera diundangkan sehingga tata kelola data pribadi ke depan dapat semakin mudah.
"Di situ akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi, bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi-sanksi serta kewajiban-kewajiban diatur secara khusus di dalam RUU PDP," ucap Johnny.
"Nah, substansi ini sedang dibicarakan dengan DPR yang mudah-mudahan bisa segera selesai," sambung dia.
Johnny mengatakan bahwa isu mengenai data juga turut dibahas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20.
Hal itu, kata dia, merupakan wujud komitmen pemerintah tentang pentingnya tata kelola data tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di Lintar batas negara yang harus bertanggung jawab.
"Jadi di dalam situ ada beberapa prinsip-prinsip cross border data flow yang kita introduce untuk dibicarakan bersama-sama di antara para delegasi. Seperti misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai tingkat tertentu ada unsur reciprocity misalnya," ujar Johnny.
Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki karena salah satu isu utama dalam DEWG G20 mengenai arus data lintas negara yang terpercaya.
Kemenkominfo ditunjuk menjadi pengampu dalam kelompok kerja ini. Forum internasional ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan tentang tata kelola arus data lintas negara.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan memperkuat regulasi tentang data, yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor.
"Dari berbagai komunikasi yang dilakukan antara Kementerian Kominfo dan DPR saat ini sudah mulai ketemu titik temunya, kesepahaman kini sudah ada. Tinggal dibahas lebih lanjut pembahasannya di DPR," kata Philip saat diwawancarai mengenai progres RUU PDP di Jakarta, Jumat malam.
Hal ini memberikan harapan kepada masyarakat bahwa RUU yang disiapkan untuk lebih memberikan proteksi terhadap privasi dan data masyarakat semakin di depan mata.
Menurut dia, ada kemungkinan dengan terjadinya kesepahaman di antara DPR RI dan Kementerian Kominfo, RUU PDP tidak lama lagi bisa saja terealisasi.
Meski demikian hal tersebut memang harus dibahas lebih lanjut dalam forum yang diadakan oleh para legislator.
"DPR ini memang tempatnya untuk memastikan pembahasan mengenai RUU PDP untuk rampung dan bisa disahkan jadi undang- undang. Kita harapkan, mudah- mudahan bisa selesai dalam waktu yang tidak terlalu lama," katanya.
Adapun pembahasan RUU PDP terus mengalami tarik ulur terkait pihak yang akan bertanggung jawab dalam praktik penegakannya.
DPR RI menginginkan agar masalah perlindungan data pribadi nantinya bisa diawasi secara khusus oleh lembaga independen sehingga penegakkan hukumnya bisa berjalan secara netral dan adil.
Sementara Pemerintah melalui Kementerian Kominfo berharap nantinya pengawasan perlindungan data pribadi bisa secara langsung berada di bawah pengawasan kementerian agar lebih efisien.
Meski demikian pembahasan itu kini nampaknya sudah menemukan titik terang dan mungkin bisa sesuai harapan selesai sebelum Presidensi G20 Indonesia berakhir.
RUU PDP telah dibahas cukup panjang dan diajukan sejak 2016, bahkan telah masuk ke dalam daftar Prolegnas (Program Legislasi Nasional) berulang kali.
Dengan adanya kesepahaman terbaru di 2022 antara DPR RI dan Kementerian Kominfo, kini masyarakat bisa berharap RUU ini menjadi regulasi yang sah dalam beberapa waktu ke depan.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berharap pembahasan RUU PDP yang saat ini masih bergulir di Komisi I DPR RI dapat segera selesai.
"Terkait data pribadi sedang berproses di DPR dengan Komisi I yang rapatnya pun sedang dilaksanakan secara marathon. Saya harapkan itu kalau bisa segera selesai bisa sangat bagus," ujar Johnny.
Johnny berharap RUU PDP dapat segera diundangkan sehingga tata kelola data pribadi ke depan dapat semakin mudah.
"Di situ akan diatur terkait dengan tata kelola data pribadi, bagaimana mengatur data pribadi dan sanksi-sanksi serta kewajiban-kewajiban diatur secara khusus di dalam RUU PDP," ucap Johnny.
"Nah, substansi ini sedang dibicarakan dengan DPR yang mudah-mudahan bisa segera selesai," sambung dia.
Johnny mengatakan bahwa isu mengenai data juga turut dibahas dalam Kelompok Kerja Ekonomi Digital (DEWG) G20.
Hal itu, kata dia, merupakan wujud komitmen pemerintah tentang pentingnya tata kelola data tidak hanya di dalam negeri tetapi juga di Lintar batas negara yang harus bertanggung jawab.
"Jadi di dalam situ ada beberapa prinsip-prinsip cross border data flow yang kita introduce untuk dibicarakan bersama-sama di antara para delegasi. Seperti misalnya lawfulness, fairness, transparency, dan sampai tingkat tertentu ada unsur reciprocity misalnya," ujar Johnny.
Regulasi mengenai perlindungan data pribadi menjadi semakin penting untuk dimiliki karena salah satu isu utama dalam DEWG G20 mengenai arus data lintas negara yang terpercaya.
Kemenkominfo ditunjuk menjadi pengampu dalam kelompok kerja ini. Forum internasional ini diharapkan bisa menghasilkan kesepakatan tentang tata kelola arus data lintas negara.
Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi juga akan memperkuat regulasi tentang data, yang selama ini masih tersebar di berbagai sektor.